Kuasa Hukum VAP Pertanyakan Kenapa Tidak Menggunakan Hasil Audit BPK

Sulut1news.com, Sulut - Vonnie Anneke Panambunan (Akrab disapa VAP) diduga melakukan korupsi proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai di Desa Likupang II tahun anggaran 2016 pada BPBD Minahasa Utara.

Kuasa Hukum VAP Muhamad Ridwan dalam jumpa pers dengan Sulut1news.com  di Kompleks Pengadilan Negeri Manado Senin (12/04/2021), mengatakan bahwa pokok permohonan setelah dipelajari menyatakan keterlibatan VAP dalam perkara ini belum jelas,

"Penyidik itu menggunakan perhitungan BPKP untuk menilai adanya kerugian keuangan pada proyek pemecah ombak, padahal BPK sudah pernah melakukan hasil penelitian, jadi BPK sudah mengeluarkan hasil audit kenapa penyidik tidak menilai hasil pemeriksaan BPK dia malah buat bukti sendiri, kenapa begitu," tanya Muhammad Ridwan.

Menurutnya penyidik malahan telah membuat bukti baru dengan melakukan kerjasama dengan Universitas Politeknik Negeri Manado dan diserahkan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

"Tugas penyidik itukan cari bukti, bukan bikin bukti dan dua alasan ini yang sedang kami uji disini dan katanya ikut menikmati kerugian negara," tutur Muhammad Ridwan yang kembali mempertanyakan hal ini.

Menurut Muhamad Ridwan VAP Dalam hal ini tidak pernah mengembalikan uang seperti yang diberitakan beberapa media sebelumnya.

"Siapa yang mengembalikan Ibu VAP tidak pernah mengembalikan itu secara fisik,  secara hukum silahkan dilihat administrasinya apakah Ibu VAP  mengembalikan kerugian keuangan negara," tutur Muhammad Ridwan.

Sementara itu praktisi hukum Sonny Wuisan, SH.,MH.,CLA.,CRA.,CTL dalam kesempatan dengan sejumlah Wartawan menuturkan bahwa untuk menilai sesuatu hal yang dianggap telah merugikan keuangan negara selalu harus berdasarkan hasil dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau sudah ada hasil temuan yang dikeluarkan BPK tentu tidak bisa lagi ada temuan dari lembaga lain yang terkesan menganulir produk yang sudah dikeluarkan BPK dan jika terjadi hal seperti itu akan terkesan ada kejanggalan," beber Wuisan.

Wuisan juga menambahkan bahwa dalam menangani satu permasalahan seharusnya tidak ada tumpang tindih karena telah dilakukan MOU dengan salah satu lembaga pemerintah yang bernama Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

"Kalau ada institusi yang diberikan kewenangan memeriksa satu permasalahan dan dinilai oleh institusi pemerintah yang lain wah celaka, kita ini ada di negara hukum," tegas Wuisan.

(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar