Sulutsatu1news.com– Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 2 Tahun 2022 menetapkan, sebanyak 5 kabupaten/kota di Sulut berada pada level 2, dan 10 lainnya di level 1. Ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulut Evans S Liow SSos MM saat dikonfirmasi wartawan, pagi ini. “Kriteria level PPKM Kab/Kota di Sulawesi Utara ini berdasarkan InMendagri No. 02 Tahun 2022 yang berlaku pada tanggan 4 Januari sampai 17 Januari 2022,” ungkapnya.
Sebanyak 5 kabupaten/kota yang masuk level 2 adalah Bolmong, Minahasa, Minsel, Bolsel, dan Bitung. Sedangkan 10 kabupaten/kota yang masuk level 1 adalah Sangihe, Talaud, Minut, Mitra, Bolmut, Sitaro, Boltim, Manado, Tomohon, dan Kotamobagu.
Penetapan level tersebut, lanjutnya, berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi
Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan
ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi
dosis 1, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi
dosis 1 kurang dari 50%.
Pemerintah juga menetapkam pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang
internasional bagi warga negara Indonesia diatur
dengan ketentuan sebagai berikut, yakni:
1) pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara
Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten,
Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di
Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi
Kepulauan Riau, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya, pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang
internasional bagi warga negara asing diatur dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar
Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Provinsi Jawa Timur, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Provinsi
Sulawesi Utara;
2) pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar
(cruise) atau kapal layar (yacht).
Selanjutnya, dalam Instruksi yang diterbitkan pada tanggal 3 Januari 2022, Mendagri berpesan agar Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM, sambil terus mengimbau pemakaian masker yang baik dan benar sebagai protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang. “Dan sebagai upaya menekan penularan Covid-19, maka Mendagri berpesan agar penguatan 3T yaitu testing, tracing, treatment, perlu
terus diterapkan. Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang dari lima persen. Dimana target testing harian adalah jumlah tes harian minimal yang harus dipenuhi kabupaten/kota (lihat grafis). Orang yang dihitung ke dalam target testing adalah suspek dan kontak dari kasus konfirmasi, bukan orang tidak bergejala yang diskrining,” ungkap Liow mengutip Inmendagri Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
(ELVIS/*)
Berikut Grafis Target Jumlah Orang Dites/Hari Berdasarkan Kabupaten/Kota
1. Kab. Bolmong 37
2. Kab. Minahasa 49
3. Kab. Kep. Sangihe 19
4. Kab. Kep. Talaud 13
5. Kab. Minsel 30
6. Kab. Minut 29
7. Kab. Mitra 15
8. Kab. Bolmut 12
9. Kab. Kep. Sitaro 10
10. Kab. Boltim 11
11. Kab. Bolsel 10
12. Kota Manado 62
13. Kota Bitung 32
14. Kota Tomohon 16
15. Kota Kotamobagu 19
Grafis Aturan Untuk Daerah yang ditetapkan PPKM Level 2 (dua):
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan
dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka
terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh
berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor
HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847
Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease
2019 (COVID-19);
b. pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja
(Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/
Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran
BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan Work
From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen)
dan WFO sebesar 50% (lima puluh persen) yang
dilakukan dengan:
1) menerapkan protokol kesehatan secara lebih
ketat;
2) pengaturan waktu kerja secara bergantian;
3) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke
daerah lain; dan
4) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan
pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau
masing-masing Pemerintah Daerah;
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti
kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan
Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan,
minuman, energi, komunikasi dan teknologi
informasi, keuangan, perbankan, sistem
pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan,
konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar,
utilitas publik, proyek vital nasional dan industri
yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta
objek tertentu, tempat yang menyediakan
kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan
kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100%
(seratus persen) dengan pengaturan jam
operasional, kapasitas, dan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat;
d. industri dapat beroperasi 100% (seratus persen)
dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran
COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup
selama 5 (lima) hari;
e. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko
kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas
rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak,
pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik,
bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang
sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan
ketat, memakai masker, mencuci tangan,
handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh
Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat
umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki
lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka
dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker,
mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan
teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
g. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat
umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang
berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi
pada pusat perbelanjaan/mall:
1) makan/minum di tempat sebesar 50% (lima
puluh persen) dari kapasitas;
2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul
21.00 waktu setempat;
3) untuk layanan makanan melalui pesanantar/dibawa
pulang tetap diizinkan sampai
dengan jam 21.00 waktu setempat;
4) untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa
pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
h. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/
mall/ pusat perdagangan:
1) pembatasan jam operasional sampai dengan
Pukul 21.00 waktu setempat; dan
2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50%
(lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah,
i. pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada
lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam:
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
untuk melakukan skrining atau penerapan
protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah
Daerah terhadap semua pengunjung dan
pegawai;
2) kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima
persen) dan hanya pengunjung dengan kategori
Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun
diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi
orang tua;
4) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat
melayani makan ditempat/dine in dengan
kapasitas pengunjung 50% (lima puluh lima
persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima
makan dibawa pulang/delivery/take away
dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat;
5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
dan Kementerian Kesehatan,
j. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi
dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus
persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat;
k. pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di
Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta
tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling
banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas
atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat serta
memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian
Agama;
l. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas
umum, taman umum, tempat wisata umum atau area
publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan
kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan
menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau
penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh
Pemerintah Daerah;
m. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial
kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang
dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas
maksimal 50% (lima puluh persen) dengan
menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau
penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat yang
diatur oleh Pemerintah Daerah;
n. kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka
dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)
dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih
ketat serta wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi;
o. resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan
(kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% (lima
puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan
protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada
hidangan makanan ditempat; dan
p. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan
luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat
umum yang dapat menimbulkan keramaian dan
kerumunan), diizinkan dibuka dengan pembatasan
kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan
menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh
Pemerintah Daerah; dan
q. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan
masal, taksi (konvensional dan online) dan
kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan
pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus
persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat
terbang dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut
diatur oleh pemerintah daerah;
r. persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan
mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum
jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta
api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional;
s. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten
saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak
diizinkan penggunaan face shield tanpa
menggunakan masker; dan
t. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW,
Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan
dengan mengaktifkan Posko – Posko di setiap
tingkatan dengan melihat kriteria zonasi
pengendalian wilayah.
Grafis Aturan Untuk Daerah yang Ditetapkan PPKM Level 1 (satu)
a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan
dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap
muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh
berdasarkan Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347
Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/
2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
b. pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja
(Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/
Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran
BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan Work
From Home (WFH) sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dan WFO sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) yang dilakukan dengan:
1) menerapkan protokol kesehatan secara lebih
ketat;
2) pengaturan waktu kerja secara bergantian;
3) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke
daerah lain; dan
4) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan
dengan pengaturan dari Kementerian/
Lembaga atau masing-masing Pemerintah
Daerah;
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial
seperti, kesehatan termasuk didalamnya Pos
Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan,
makanan, minuman, energi, komunikasi dan
teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem
pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan,
konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar,
utilitas publik, proyek vital nasional dan industri
yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta
objek tertentu, tempat yang menyediakan
kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan
kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko,
swalayan dan supermarket) baik yang berada
pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi
pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat
beroperasi 100% (seratus persen) dengan
pengaturan jam operasional, kapasitas, dan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. industri dapat beroperasi 100% (seratus persen)
dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster
penyebaran COVID-19, maka industri
bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;
e. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko
kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/
pangkas rambut, laundry, pedagang asongan,
pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah,
pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan
lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan
protokol kesehatan ketat, memakai masker,
mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan
teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat
umum pada warung makan/warteg, pedagang
kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan
buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai
masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang
pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
g. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat
umum pada rumah makan/restoran kafe, baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang
berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1) makan/minum di tempat sebesar 75% (tujuh
puluh lima persen) dari kapasitas;
2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul
22.00 waktu setempat;
3) untuk layanan makanan melalui pesanantar/dibawa
pulang tetap diizinkan sampai
dengan jam 22.00 waktu setempat;
4) untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa
pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
5) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat;
h. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/
mall/ pusat perdagangan:
1) pembatasan jam operasional sampai dengan
Pukul 22.00 waktu setempat; dan
2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar
100% (seratus persen) dengan menggunakan
aplikasi PeduliLindungi atau penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat yang
pengaturannya lebih lanjut diatur oleh
Pemerintah Daerah,
i. pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada
lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada
pusat perbelanjaan/mall:
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
untuk melakukan skrining atau penerapan
protokol kesehatan yang diatur oleh
Pemerintah Daerah terhadap semua
pengunjung dan pegawai;
2) kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima
persen) dan hanya pengunjung dengan
kategori Hijau dan Kuning dalam
PeduliLindungi yang boleh masuk;
3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun
diperbolehkan masuk dengan syarat
didampingi orang tua;
4) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat
melayani makan ditempat/dine in dengan
kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima
persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima
makan dibawa pulang/delivery/take away
dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat;
5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
dan Kementerian Kesehatan,
j. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat
konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi
100% (seratus persen) dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat;
k. pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat
ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan
Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat
dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima
persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat serta
memperhatikan pengaturan teknis dari
Kementerian Agama;
l. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas
umum, taman umum, tempat wisata umum atau
area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan
pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh
puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi
PeduliLindungi atau penerapan protokol
kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
m. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial
kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial
yang dapat menimbulkan keramaian dan
kerumunan) diizinkan dibuka dengan
pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh
puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi
PeduliLindungi atau penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya
lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah;
n. kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka
dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh
lima persen) dengan menerapkan protokol
kesehatan secara lebih ketat serta wajib
menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
o. resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan
(kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 75%
(tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan
penerapan protokol kesehatan yang ketat dan
tidak ada hidangan makanan ditempat;
p. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan
pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/
pertemuan ditempat umum yang dapat
menimbulkan keramaian dan kerumunan)
diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas
maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan
menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh
Pemerintah Daerah;
q. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan
masal, taksi (konvensional dan online) dan
kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan
pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus
persen) dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut
diatur oleh pemerintah daerah;
r. persyaratan perjalanan domestik yang
menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan
transportasi umum jarak jauh (pesawat udara,
bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan
ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas
Penanganan COVID-19 Nasional;
s. tetap memakai masker dengan benar dan
konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah serta tidak diizinkan penggunaan face
shield tanpa menggunakan masker; dan
t. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW,
Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap
diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko
di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi
pengendalian wilayah.(Elvis*)
Tags:
Sulut
FacebookTwitterpinterestlinkedinMail
Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini
Evans Liow: Kriteria PPKM Kab/Kota di Sulut, InMendagri No. 02 Thn 2022, Tgl 4. S/D 17 Januari 2022Sulut
Evans Liow: Kriteria PPKM Kab/Kota di Sulut, InMendagri No. 02 Thn 2022, Tgl 4. S/D 17 Januari 2022
EditorJanuary 03, 2022
Pimpin Apel Perdana Pemprov Sulut, Gubernur Dondokambey: Meski Dimasa Pandemi Sulut Ukir Capaian Pembangunan MembanggakanSulut
Pimpin Apel Perdana Pemprov Sulut, Gubernur Dondokambey: Meski Dimasa Pandemi Sulut Ukir Capaian Pembangunan Membanggakan
EditorJanuary 02, 2022
HUT ke 27 Perkawinan, Gubernur Olly dan Ibu Rita Dapat Suprise Ibu Wagub, Ibu Pangdam dan Kajati SulutSulut
HUT ke 27 Perkawinan, Gubernur Olly dan Ibu Rita Dapat Suprise Ibu Wagub, Ibu Pangdam dan Kajati Sulut
EditorDecember 30, 2021
Malam Pisah Sambut Pangdam XIII dan Kajati Sulut, Gubernur: Mari Bekerja Bersama Sejahterakan RakyatSulut
Malam Pisah Sambut Pangdam XIII dan Kajati Sulut, Gubernur: Mari Bekerja Bersama Sejahterakan Rakyat
EditorDecember 30, 2021
Wagub Kandouw Kembali Lantik 3 Pejabat Eselon II, 73 Pejabat Eselon III dan 69 Pejabat Eselon IV di Lingkup Pemprov SulutSulut
Wagub Kandouw Kembali Lantik 3 Pejabat Eselon II, 73 Pejabat Eselon III dan 69 Pejabat Eselon IV di Lingkup Pemprov Sulut
EditorDecember 30, 2021
Wagub Kandouw Lantik 147 Pejabat Eselon IV, Ingatkan Terus Tingkatkan KompetensiSulut
Wagub Kandouw Lantik 147 Pejabat Eselon IV, Ingatkan Terus Tingkatkan Kompetensi
EditorDecember 29, 2021
Posting Komentar
POPULAR POSTS
Oma Thes Genap Berusia 98 Tahun, Wagub Kandouw Lakukan Ibadah Kekeluargaan dan Doa Puji Syukur Bersama
Minahasa Januari 02, 2022
Oma Thes Genap Berusia 98 Tahun, Wagub Kandouw Lakukan Ibadah Kekeluargaan dan Doa Puji Syukur Bersama
Wagub Kandouw Kembali Lantik 3 Pejabat Eselon II, 73 Pejabat Eselon III dan 69 Pejabat Eselon IV di Lingkup Pemprov Sulut
Sulut Desember 30, 2021
Wagub Kandouw Kembali Lantik 3 Pejabat Eselon II, 73 Pejabat Eselon III dan 69 Pejabat Eselon IV di Lingkup Pemprov Sulut
Pimpin Apel Perdana Pemprov Sulut, Gubernur Dondokambey: Meski Dimasa Pandemi Sulut Ukir Capaian Pembangunan Membanggakan
Sulut Januari 02, 2022
Pimpin Apel Perdana Pemprov Sulut, Gubernur Dondokambey: Meski Dimasa Pandemi Sulut Ukir Capaian Pembangunan Membanggakan
HUT ke 27 Perkawinan, Gubernur Olly dan Ibu Rita Dapat Suprise Ibu Wagub, Ibu Pangdam dan Kajati Sulut
Sulut Desember 30, 2021
HUT ke 27 Perkawinan, Gubernur Olly dan Ibu Rita Dapat Suprise Ibu Wagub, Ibu Pangdam dan Kajati Sulut
Malam Pisah Sambut Pangdam XIII dan Kajati Sulut, Gubernur: Mari Bekerja Bersama Sejahterakan Rakyat
Sulut Desember 30, 2021
Malam Pisah Sambut Pangdam XIII dan Kajati Sulut, Gubernur: Mari Bekerja Bersama Sejahterakan Rakyat
Informasi Nomor 1 dari Sulawesi Utara
www.sulut1news.com
TRENDING
Inilah Info 11 Lokasi Tilang Elektronik di Kota Manado
Manado Maret 19, 2021
Inilah Info 11 Lokasi Tilang Elektronik di Kota Manado
Terpilih Sebagai Pelsus di Jemaat GMIM Bukit Moria Rike, Penatua Steven Kandouw Basuh Kaki Ibunda
Sulut Desember 17, 2021
Terpilih Sebagai Pelsus di Jemaat GMIM Bukit Moria Rike, Penatua Steven Kandouw Basuh Kaki Ibunda
About Us
Contact Us
Privacy Police
Discalimer
Sitemaps
Copyright © 2020 - SULUT1NEWS.COM
Swaramanadonews.com– Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 2 Tahun 2022 menetapkan, sebanyak 5 kabupaten/kota di Sulut berada pada level 2, dan 10 lainnya di level 1. Ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulut Evans S Liow SSos MM saat dikonfirmasi wartawan, pagi ini. “Kriteria level PPKM Kab/Kota di Sulawesi Utara ini berdasarkan InMendagri No. 02 Tahun 2022 yang berlaku pada tanggan 4 Januari sampai 17 Januari 2022,” ungkapnya.
Sebanyak 5 kabupaten/kota yang masuk level 2 adalah Bolmong, Minahasa, Minsel, Bolsel, dan Bitung. Sedangkan 10 kabupaten/kota yang masuk level 1 adalah Sangihe, Talaud, Minut, Mitra, Bolmut, Sitaro, Boltim, Manado, Tomohon, dan Kotamobagu.
0 Komentar