Sulut1news.com, Sulut - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menjawab kerinduan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Sulut.
Jumat (23/12/2022), Olly Dondokambey menerbitkan surat edaran (SE) nomor: 800/22.9518/Sekr-BKD tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 Bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas di Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Olly menjelaskan beberapa poin.
Pertama, pelaksanaan cuti bersama khusus hari raya Natal tahun 2022 dan tahun baru 2023, yaitu tanggal 26, 27, 28, 29 dan 30 Desember.
Kedua, pelaksanaan cuti bulan januari tahun baru 2023 yaitu pada tanggal 1, 2 dan 3 Januari
Selanjutnya, disebutkan bahwa untuk tetap menjamin terlaksananya pelayanan kepada masyarakat, maka perlu mengatur penugasan Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas pada tanggal 26, 27, 28 29 dan 30 Desember 2022 serta tanggal 2, 3 Januari 2023 melalui jadwal piket (shift) masing-masing perangkat daerah dengan penanggungjawab pejabat administrator (Eselon II).
Pada poin berikutnya, Gubernur Olly Dondokambey menjelaskan, pelaksanaan cuti ini akan diperhitungkan dari hak cuti tahunan Aparatur Sipil Negara pada tahun berjalan dan hak cuti tahunan tahun berikutnya.
Di sisi lain, Gubernur Olly mewarning seluruh ASN dan THL untuk wajib mengikuti pelaksanaan apel perdana tahun 2023.
“Perangkat daerah atau uunit kerja dilarang memberikan cuti tambahan bagi ASN dan THL,” tegas Gubernur Olly dalam surat.
(ELVIS/*)
0 Komentar