Sulut1news.com, Manado - Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri Pemerintah Provinsi Sulut telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulut menjadi Perda, pada Senin (13/11) bertepatan dihadiri oleh Gubernur Sulut Prof HC. Olly Dondokambey.
Ada hal mengejutkan ketika Ketua dewan akan menutup rapat, tiba-tiba terdengar suara salah satu Anggota DPRD Sulut, Jems Tuuk memohon interupsi kepada pimpinan rapat. Sontak Tuuk mengingatkan kepada pejabat di jajaran Dinas Pendidikan Sulut soal pungutan disekolah-sekolah dalam bentuk menagih 'dana komite' yang katanya untuk sumbangan. 'Sumbangan itu tidak bolah dipaksakan." ujar Tuuk.
Politisi PDI Perjuangan dari Dapil Bolaang Mongondow Raya (BMR) ini. "Gubernur selalu memberikan alokasi dana 32 persen atau hampir Rp 1,2 triliun untuk dana pendidikan" namun masih terdapat juga pungutan yang tak seharusnya di sekolah-sekolah." beber Tuuk.
"Sampai hari ini kebijakan pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Olly Dondokambey-Steven Kandouw tak pernah memberi ruang kepada sekolah-sekolah untuk menagih dana komite. Sumbangan itu tidak dipaksakan," tukas Tuuk.
Oleh karena itu, dengan ditetapkannya perda tersebut, Ia mengingatkan kembali pada Dinas Pendidikan baik pejabat terkait, agar tidak boleh ada lagi penarikan dana atas nama dana komite di luar aturan yang ada.
"Karena semua ini akan berujung pada tindak pidana," pungkasnya. (REL).
0 Komentar