Sulut1news.com, Manado - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon saat mendampingi Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan dan Komisioner lainnya yang ikut hadir dalam kegiatan Media Gathering KPU Sulut dan Jurnalis, Rabu (6/12/2023) di salah satu Rumah Kopi di Kawasan Megas Mas Manado mengingatkan Kampanye Melalui Iklan Media Massa, resmi akan dilakukan pada 21 Januari 2024.
"Hal itu telah diatur berdasrkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 Tahun tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Pasal 39 – 45," tegas Tinangon.
Diketahui bersama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut sudah memberikan lampu hijau, dengan secara resmi membuka kampanye pada 28 November menegaskan bahwa, untuk kegiatan iklan melalui media massa belum bisa dilakukan. Saat ini kampanye bisa dilakukan dalam bentuk pemasangan alat peraga, pertemuan terbatas dan tatap muka, juga kampanye lewat media sosial. Itu yang sudah bisa dilakukan. "Untuk kampanye melalui iklan media massa, nanti resmi dilakukan pada 21 Januari 2024," tandas Tinangon.
Tinangon mengungkapkan ada media massa yang masih memasang iklan dari Caleg. Kami menyarankan agar ditunda dulu (stop dulu), Ini bisa berdampak hukum kepada calon, dan bisa dianggap kampanye di luar jadwal,” tukasnya.
" Sudah tertulis dalam lampiran Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang beriklan di media massa cetak, elektronik, (online )dan daring, nanti akan dimulai pada tanggal 21 Januari 2024". pungkas Meidy Yafet Tinangon. (Karel77).
0 Komentar