Sulut1news.com, Manado - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Sulut resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (5/12/2023) siang.
Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Sulut hingga terselenggaranya rapat paripurna ini.
Menurut Kandouw Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulut tentunya menjadi langkah strategis dan penting, yang diharapkan mampu memberikan manfaat positif dan signifikan bagi pertumbuhan dan perkembangan pembangunan ekonomi di daerah Sulut.
“Perlu menjadi perhatian bersama bahwasanya latar belakang dan tujuan dari pembentukan ranperda yang telah diajukan dan dibahas secara matang maka hari ini diputuskan secara sah, sangat memiliki relevansi dengan dinamika perubahan regulasi keuangan daerah yang terjadi,” ucap Kandouw dalam sambutan mewakili gubernur sulut.
Wagub Kandouw menjelaskan, sebagai landasan utama perubahan signifikan dalam regulasi pajak dan retribusi daerah menjadi suatu keniscayaan seiring dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Undang-undang dimaksud dapat membawa perubahan besar, pertama dalam peraturan yang sebelumnya, diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini tentu memicu restrukturisasi yang perlu disikapi dengan bijak di tingkat daerah khususnya di provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Penting untuk dicatat bahwa restrukturisasi pajak dan retribusi membutuhkan peraturan pelaksana di tingkat daerah. Itulah yang menjadi dasar Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah saat ini,” imbuhnya.
Lanjut Kandouw, dalam ketentuan Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 diamanatkan berbagai aspek, subjek retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa restribusi, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi harus diatur dalam perda.
Mengingat kompleksitas tugas tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut merespons dengan cepat dan tanggap upaya meyusun Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah". ujarnya.
“Bukan semata-mata merupakan tanggung jawab hukum, namun lebih sebagai inisiatif preventif untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Kekosongan ini jika diabaikan berpotensi mengakibatkan tidak dapat dipungutnya pajak dan retribusi. Yang pada gilirannya dapat mengurangi penerimaan daerah,” tukas Kandouw.
Lebih dari sekedar aspek hukum, sambung Kandouw, perda ini memiliki tujuan strategis yaitu memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah Sulut dalam melaksanakan pungutan pajak dan retribusi, dalam rangka Optimalisasi pendapatan asli daerah melalui instrumen ini menjadi krusial, dengan harapan bahwa pendapatan dapat mendukung kebutuhan anggaran dalam penyelengaraan pemerintah daerah ke depan.
“Sejalan dengan itu, tujuan utama perda ini ialah memastikan kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan di daerah Sulawesi Utara sesuai dengan kebutuhan daerah, sekaligus menunjukkan kejelasan dan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan masyarakat. Ini bukan hanya mengikuti ketentuan pusat, tetapi juga tentang menciptakan kebijakan lokal yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Steven OE. Kandouw. (edt.Rel).
0 Komentar