Sulut1news.com, Manado – Bertempat di salah satu hotel di Manado, KPU Sulut gelar rakor yang dihadiri Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parhubmas, Hukum dan SDM Carles Worotitjan, Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi Winda Tulangow, Kasub Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhubmas Novie Runtukahu, Kepala Subbagian Hukum dan SDM Lidya Rantung, Kepala Subbagian Data dan Informasi Christie Talumewo serta pelaksana Sekretariat KPU Sulut", Kamis (4/1/2024).
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka memastikan kesiapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD Daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara dalam penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Kegiatan dibuka Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi.
Saelangi menegaskan Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU sesuai tingkatan akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah bersangkutan", kata Salman di ruang Convention Center, Luwansa Hotel, Manado
"Hal yang sama juga berlaku bagi Calon Anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu." tukas Saelangi.
Selain itu Saelangi menjelaskan, LADK Partai Politik Peserta Pemilu memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan, pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan; d. catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK; e. nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu; dan f. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, LADK Calon Anggota DPD memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan. d. catatan penerimaan dan pengeluaran Calon Anggota DPD termasuk sebelum pembukaan RKDK;
e. nomor pokok wajib pajak Calon Anggota DPD; dan f. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu pada saat menutup kegiatan mengingatkan, untuk batas akhir pemasukan LADK Parpol Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD pada tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita serta perbaikan LADK pada tanggal 8-12 Januari 2024. “Kami menyiapkan Help Desk untuk Parpol atau Calon Anggota DPD yang akan berkonsultasi mengenai Dana Kampanye dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka)”. tandas Lanny.
(KAREL)
0 Komentar