Sulut1news.com, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan, Paskah, dan Idul Fitri.
Program ini berlaku selama sebulan penuh, mulai dari tanggal 13 Maret hingga 19 April 2024, dan menawarkan tiga jenis keringanan bagi para pemilik kendaraan di Sulut, yaitu:
1. Keringanan Denda PKB: Pembebasan 100% atas denda keterlambatan pembayaran PKB yang telah lewat jatuh tempo.
2. Keringanan Pokok dan Denda BBN II: Pembebasan 100% atas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
3. Keringanan Pembebasan Progresif: Pembebasan dari penambahan pembebanan setara BBNKB kedua atas kendaraan bermotor yang terkena Lapor Jual oleh pemilik sebelumnya.
Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) berharap program ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Sulut dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotornya.
“Program ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat di Sulawesi Utara.” ujar Olly Dondokambey.
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan mengunjungi Samsat terdekat atau menghubungi Hotline Bapenda Sulut di nomor 08114371069.
(*ELVIS)
0 Komentar