Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulut Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Pembangunan Industri Tahun 2025 - 2045, Sah Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah

Sulut1news.com, Manado  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (sulut), telah menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Tentang Pembangunan Industri Tahun Anggaran 2025 - 2045, di ruang Rapat Paripurna, Senin (24/6).

Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus A. Silangen, SpB KBD,  dalam memimpin rapat Paripurna tersebut didampingi wakil ketua Victor J. Mailangkay, SH MH dan wakil ketua Rasky Mokodompit, SH yang juga dihadiri langsung Anggota DPRD lainnya.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen, diawal membuka rapat paripurna, menyebut atas nama lembaga DPRD  mengapresiasi kepada  Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E Kandouw yang senantiasa berkomitmen memberi yang terbaik terhadap kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara."ucapnya.

Selain itu, Silangen mengapresiasi terhadap  sinergitas yang selama ini telah berjalan baik dan terbangun antara legislatif dan eksekutif sehingga pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 terlaksana dengan baik sehingga pemerintah provinsi Sulawesi Utara mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan ke-10 kalinya  berturut- turut oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pada beberapa waktu lalu, yang tentunya diharapkan dapat berdampak pada meningkatnya kualitas pengeluaran-pengeluaran daerah yang bermuara pada meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat ke depan.

Tentu hal ini kami mengharapkan kerjasama yang baik dan terus dipertahankan bahkan ditingkatkan sehingga pelaksanaan APBD di tahun- tahun berikutnya dapat terlaksana dengan baik pula,” tandas, Silangen.

Sementara itu, Wakil Gubernur (wagub)  Sulut Steven Kandouw, juga  memberikan Apresiasi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD atas kerjasama dan komitmen dalam menjalankan tugas konstitusional  selama pembahasan, dan secara resmi menyatakan sah terhadap kedua ranperda telah berproses dan dilalui bersama.

Mengutip ucapan wagub Kandouw, "Ini tentu bukanlah hal yang mudah, tapi dengan semangat kebersamaan dan tujuan yang sama pula untuk memajukan daerah kita, sekaligus mampu  menyelesaikannya dengan baik,” imbuh Wagub.

Wagub Kandouw menyebut Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, merupakan bentuk akuntabilitas kita pada masyarakat Sulut. Dengan melalui laporan ini kita dapat melihat sejauh mana capaian pembangunan yang telah dilakukan, serta penggunaan anggaran yang telah diamanahkan.

“Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh yang telah berkontribusi mulai dari rencana pelaksanaan evaluasi sehingga kita dapat mencapai hasil yang maksimal dan tim yang sudah menilai pelaksanaan tahun anggaran 2023,”tuturnya.

Menanggapi Ranperda Pembangunan Industri Provinsi Sulut Tahun 2025 - 2045, Wavub Steven mengatakan, Pembangunan industri di masa depan dengan adanya peraturan ini berharap dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan peningkatan daya saing industri lokal yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan." pungkasnya.

Sebelumnya, Laporan Pansus DPRD Sulut telah dibacakan dalam forum rapat paripurna oleh
Sekretaris Pansus Amir Liputo dihadapan Wakil Gubernur Steven Kandouw, dan Anggota DPRD Sulut yang hadir.

Diakhir giat rapat paripurna, saat ditanya oleh pimpinan rapat, Fransiskus A. Silangen, apakah kedua ranperda  tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Pembangunan Industri Provinsi Sulut Tahun 2025 - 2045, dapat disetujui, maka seluruh Fraksi menyatakan setuju, (Karel).

Posting Komentar

0 Komentar