Sulut1news.com, Manado - Sebanyak 40 bidang aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ditargetkan selesai di tahun 2024 ini.
Target itu merupakan prioritas dan komitmen Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) untuk optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Hal ini ditegaskan langsung Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Utara Clay Dondokambey kepada awak media usai rapat koordinasi terkait Indeks Pengelolaan Aset (IPA) pemerintah kabupaten/kota di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Jl 17 Agustus Kota Manado, Selasa (9/7/2024).
"Target kita di tahun ini 40 bidang selesai, 40 bidang aset pemprov sudah selesai," tegas Clay.
Clay menjelaskan goals tersebut merupakan salah satu strategi IPA. Koordinasi antar stakeholder terkait menjadi tujuan utama agar realisasi komitmen pemerintah berjalan sesuai mekanisme yang diharapkan.
"Untuk peningkatan optimalisasi sertifikasi aset tanah milik pemprov kita tidak bekerja sendiri," jelasnya.
Di akhir bulan Mei 2024 lalu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Kanwil Pertanahan dan pemerintah kabupaten/kota telah melakukan rapat koordinasi untuk membicarakan kendala pengelolaan aset di masing-masing daerah.
Lanjut Clay, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan sebagai piloting untuk pengukuran indeks aset tahun 2022 yang dirilis 2023. Waktu itu hanya 10 pemprov se Indonesia.
Kemudian di tahun 2024 ini berkembang menjadi 100 pemda. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ketambahan dua daerah yakni Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung.
"Ini penting karena pengelolaan barang milik daerah salah satu area strategis dari pengukuran MCP, jadi diintevensi oleh KPK," lanjutnya.
Kaban Clay juga menambahkan Sebelum menjadi piloting, ODSK sudah komitmen dalam rangka pengelolaan barang milik daerah. Di tahun 2021 dan 2022, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara silau terkait temuan Barang Milik Daerah (BMD).
Kemudian mekanisme tata kelola APBD, dalam rangka tata kelola keuangan untuk mengurus pencairan anggaran tidak akan diproses kalau tidak ada rekom Barang Milik Daerah (BMD).
"Buktinya di tahun 2021, pak gubernur dan pak wakil gubernur melalui peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah. Itu bukti dan komitmen. Jadi kacamata itu mungkin menjadi alasan torang (kita) menjadi piloting," tambahnya.
"Nah pak sekprov menitip pesan, karena ini self assessment atau mengukur diri sendiri harus jujur, jangan manipulatif. Sehingga kita mampu mengukur kemampuan dan kekurangan," sambungnya seraya menegaskan pesan Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Steve Kepel.
Clay berharap usai rakor tersebut selain Minut dan Bitung, semua kabupaten/kota di Sulawesi Utara boleh mengukur IPA di masing-masing daerah.
"Ini semua berangkat dari komitmen, KPK menitipkan pesan jangan hanya Pemprov Sulut, harus menginfluence pemerintah kabupaten/kota yang lain," harapnya.
(ELVIS *)
0 Komentar