Sulut1news.com, Manado – Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang digelar pada Jumat (14/06/2024), Pemprov melalui Gubernur Sulut Olly Dondokambey mensupport Tiga Ranperda Prakarsa DPRD Sulut.
Salah satu yang masuk dalam pembebfukan perda Pertama, Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano. Selain itu ada Perda nomor 4 tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda Pemberdayaan Pemuda.
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mendukung tiga ranperda itu sekaligus bisa menjadi perangkat hukum daerah; berikut penegasan gubernur Pertama, untuk Ranperda Perangkat Daerah, Olly menilai perlu karena tujuannya untuk mendorong Perangkat Daerah makin efektif.
“Sehingga pelayanan publik lebih baik,” ujar Olly.
Terkait Ranperda Kepemudaan, Pemprov Sulut ditegaskan Olly, pihaknya akan mendukung penuh perencanaan Perda ini, " ini penting karena menyangkut pembangunan daerah apalagi soal anak muda." imbuh Olly
“Ini akan memberi ruang kepada generasi muda menyalurkan kreatifitas dan berorientasi bagi pembangunan daerah,” ujarnya lagi.
Terakhir, untuk Ranperda Danau Tondano, Gubernur menegaskan danau seluas 42 hektar itu wajib dijaga. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, pelestarian Danau Tondano lebih terarah.
“Sehingga Danau Tondano bisa kita wariskan kepada generasi nanti,” tandasnya.
Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB KBD, saat menutup rapat peripurna mengatakan, setelah mendapatkan persetujuan eksekutif serta fraksi, tiga ranperda ini akan dibahas mendetail dengan tim hukum Pemprov Sulut." tandas Silangen.
“Setelah ini kita bentuk tim pembahas yang melibatkan anggota DPRD dan pihak pemerintah." Pungkas, FAS. (karel).
0 Komentar