Sulut1news.com, Manado - Permasalahan sengketa lahan atau tanah sering kali menjadi isu yang sensitif, terutama ketika melibatkan aparat pemerintah desa seperti Kepala Desa (Hukum Tua).
Seperti yang terjadi di Daerah Pantai Rariangouw Desa Makalisung, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, dugaan adanya tindakan sewenang-wenang oleh seorang oknum Hukum Tua Rina Erna Lintang, tentu menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat.
Carolline S. didampingi Suaminya Nors Sledy Wenas mendatangi Redaksi Sulut1news.com untuk menyampaikan keluhannya terkait lahan miliknya yang merasa dirampas, Kamis (05/09/2024).
"Kuntua nyanda baku dapa deng torang langsung mo ukur itu tanah, torang minta baku dapa dulu deng torang baru boleh ukur," ujar Caroline S. dengan meneteskan air mata.
Menurut Caroline Hukum Tua ini dengan percaya diri menyampaikan "Biar sapa lagi ngoni mo pangge kita ndak pake" tambah Caroline.
Jika benar bahwa pengukuran tanah dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan dan tanpa adanya komunikasi atau pembicaraan dengan pihak keluarga korban seperti Welly Senduk bersaudara, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak warga dan etika pemerintahan yang baik. Tindakan semacam ini tidak hanya bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas di masyarakat.
Dalam kasus yang melibatkan dugaan tindakan sewenang-wenang oleh Kepala Desa (Hukum Tua) Rina Erna Lintang, keluhan dari warga seperti Caroline S. dan keluarganya harus ditangani secara serius. Pengukuran tanah tanpa persetujuan atau komunikasi yang baik dengan pemilik lahan, seperti yang diungkapkan Caroline, menimbulkan kekhawatiran yang mendalam tentang integritas pemerintah desa dan hak-hak masyarakat.
Untuk menyelesaikan masalah ini, penting bagi pihak terkait, termasuk aparat pemerintah di tingkat kabupaten atau kecamatan, untuk turun tangan dan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Proses hukum juga bisa ditempuh jika ada bukti kuat bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan yang berlaku atau merugikan salah satu pihak secara tidak adil.
(EL)
0 Komentar