Sulut1news.com, Manado – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah mengeluarkan surat keputusan terkait Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Talaud. Berdasarkan SK tersebut, masa jabatan Elly Engelbert Lasut sebagai Bupati definitif akan berakhir pada 27 Oktober mendatang.
Dalam surat yang beredar, Kemendagri menunjuk Dr. Fransiskus Manumpil sebagai Pj Bupati Talaud yang baru. Surat keputusan ini dikirimkan oleh Kemendagri kepada Gubernur Sulawesi Utara pada 29 Agustus 2024.
Merujuk pada amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016, diatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati atau Walikota yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024, Penjabat Bupati atau Walikota harus diangkat dari pejabat pimpinan tinggi pratama.
Saat dikonfirmasi terkait keputusan ini, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sulawesi Utara, Andra Mawuntu, menyatakan bahwa hal tersebut masih akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Kemendagri.
(ELVIS)
0 Komentar