Sulut1news.com, Manado – Maksud digelarnya kegiatan Simulasi KPU Sulut, dalam rangka memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara, nantinya akan berjalan lebih baik lagi, berjalan lebih tertib,” tutur, Anggota KPU RI, Holik ketika menyampaikan arahan penting dalam kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara.
Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, hadir langsung menyaksikan kegiatan simulas, Ia didampingi Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dan Anggota Salman Saelangi di kantor KPU Sulut pada, Jumat (18/10/2024) kemarin.
Kata Holik, kegiatan simulasi ini sebagai satu sarana pembelajaran sekaligus mengevaluasi sampai dimana efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemungutan penghitungan suara dan memberikan pesan kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara bahwa penyelenggara Pilkada sudah sangat siap untuk memberikan pelayanan di hari H pemungutan suara.
Kegiatan kali ini juga memberikan pelajaran tentang arti, penting dari hak-hak saksi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara dan peran strategis dari pengawas TPS.
Lokasi simulasi ini diatur tempat duduk saksi dan PTPS berada di belakang Ketua dan anggota KPPS.
“ Hal itu dilakukan, karena untuk memastikan bahwa, pertama mereka yang menerima surat suara itu adalah pemilih yang berhak, pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap, pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih pindahan, pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tambahan dan mereka memenuhi administrasi yaitu membawa identitas kependudukan ataupun surat pemberitahuan”, imbuh Holik.
Selain itu untuk memastikan ketua KPPS menandatangani bagian depan surat suara. Kenapa, surat suara harus ditandatangani, ini berkaitan dengan penentuan suara sah dan tidak sahnya.
Apabila ada surat suara tidak ditandatangani maka surat suara dinyatakan tidak sah apabila sudah terlanjur dihitung. Karena ini berkaitan dengan hak kedaulatan kita sebagai warga dalam menentukan pilihan politik, sehingga itulah alasan kenapa kami mengubah tempat duduk TPS untuk memastikan tidak ada human error dalam proses pemungutan dan penghitungan suara ini,” tandas, Holik.
Pada kesempatan ini, Ia, mempertegas tentang pelayanan terhadap pemilih prioritas. Mereka adalah pemilih yang harus diperlakukan dengan perlakuan khusus baik itu pemilih disabilitas ataupun pemilik lansia.
“Saya berharap, dalam prakteknya di lapangan pada hari pemungutan suara mohon kursi prioritas ditulis dengan kalimat kursi prioritas. Itu harus ada dan tidak boleh diduduki oleh pemilih pada umumnya”, tegas Holik.
Holik sendiri sangat mengapresiasi, KPU Provinsi Sulawesi Utara yang telah melibatkan secara aktif para pemilih disabilitas yang juga ikut dalam simulasi.
Kegiatan simulasi ini dirasa sangat fungsional untuk kepentingan bersama guna memastikan KPPS dalam memberikan pelayanan terhadap pemilih, saksi ataupun pengawas TPS serta pemantau.
“Tidak hanya itu, kini kami juga mengatur kebijakan pewarta atau jurnalis atau media untuk bisa meliput kegiatan pemungutan suara di TPS. Ini sebagai bentuk dari keterbukaan kita sebagai penyelenggara,” tukasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Stefanus Linu, Kaban Kesbangpol Sulut Jhonny Suak, Perwakilan Kejati, Perwakilan Pengadilan Tinggi. (*/Karel).
0 Komentar