Sulut1news.com, Manado – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sulawesi Utara untuk Robby Dondokambey yang mengikuti kontestasi sebagai calon Bupati Minahasa tengah menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri. "Kami tinggal menanti SK dari Kemendagri," ujar Plt Sekretaris DPRD Sulut Weliam Niklas Silangen, S.Sos, M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/10/2024).
Silangen menjelaskan bahwa usai dilantik, Robby Dondokambey telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sulut. "Setelah pelantikan, beliau langsung menyerahkan pengunduran diri sehingga proses PAW berjalan sesuai mekanisme standar yang berlaku, dan saat ini kami menunggu SK dari Kemendagri," kata Silangen.
Sementara itu, proses PAW untuk dua anggota DPRD Sulut lainnya, Melky J Pangemanan dan Yusra Alhabsy, ternyata berbeda. Berhubung kedua anggota ini belum dilantik, mekanisme PAW mereka masih berada di tangan partai masing-masing.
"Untuk Melky J Pangemanan dan Yusra Alhabsy, proses PAW tidak melalui Sekretariat DPRD karena keduanya belum tercatat sebagai anggota resmi DPRD Sulut periode 2024–2029. Mekanisme PAW mereka masih di tingkat partai, yang selanjutnya mengusulkan calon pengganti," ujar Silangen.
Mekanisme pengusulan dari partai untuk Melky dan Yusra dimulai dari pengusulan ke KPU, dilanjutkan ke Biro Pemerintahan, lalu diajukan ke Kemendagri untuk mendapatkan SK.
Lebih jauh, Silangen menjelaskan bahwa berbeda dengan Robby Dondokambey yang proses PAW-nya sudah berjalan di Sekretariat DPRD dan hanya menunggu SK dari Kemendagri, PAW bagi kedua anggota lain ini perlu melalui beberapa tahapan lebih dulu di partai dan lembaga terkait.
"Jika SK dari Kemendagri telah terbit, barulah Sekretariat DPRD dapat melanjutkan proses pelantikan," pungkas Niklas Silangen. (Karel)
0 Komentar