Sulut1news.com, Manado - Datangi DPRD Provinsi Sulut, DPRD Sitaro ingin tahu hal- hal yang terkait apa saja referensi tentang Ranperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.
Pantauan media sulut1news.com, Selasa (5/11/2024), Setwan Niklas Silangen didamping Kabag Persidangan dan Kasub persidangan beri penjelasan awal seputar referensi Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang sementara dalam perencanaan pembentukan perda.
Anggota DPRD Sitaro yang tergabung dalam Komisi I dan II pun pada kesempatan itu meminta petunjuk dan penjelasan terkait Ranperda tersebut.
Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen mengatakan bahwa di DPRD Sulut untuk Ranperda Bantuan Hukum ini telah di sahkan menjadi perda pada 2021 lalu.
Perda ini atas Inisiatif DPRD Sulut, tapi untuk teknisnya nanti akan diperjelas lagi oleh Kasubag Hukum dan Perundang- undangan oleh Fabiola Sumampouw, SH. MH.
Kasubag Fabiola menambahkan, berbagai tahapan-tahapan sesuai dengan aturan kemendagri tentang produk hukum daerah."
Banyak hal diutarakan Setwan Silangen
terkait bahan perbandingan dokumen yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota sebagai bahan perbandingan atau nantinya referensi dalam rangka pembentukan ranperda yang sama di Kabupaten Kepulauan Sitaro,"singkat Niklas, bersamaan kedatangan Anggota DPRD Sulut, guna melanjutkan diskusi dengan anggota dprd sitaro. (Karel).
0 Komentar