Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Bea Meterai, Berikut Poin-Poin Perubahannya

Sulut1news.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan terbaru terkait bea meterai, yang kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. PMK ini resmi ditetapkan pada 11 Oktober 2024 dan mulai diberlakukan sejak 1 November 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti berharap masyarakat dapat memahami perubahan ini secara utuh. "Dengan terbitnya PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat memahami peraturan Bea Meterai yang baru dengan lebih mudah. Kami siap membantu masyarakat melalui edukasi," ujarnya dalam siaran pers, Senin (11/11/2024).

Latar Belakang dan Tujuan Peraturan Baru

Menurut Dwi, latar belakang terbitnya PMK ini adalah untuk meningkatkan kemudahan dan pelayanan dalam memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai. Aturan ini juga memperkenalkan jenis meterai baru dan menyederhanakan pendistribusian meterai elektronik.

"Harapan kami, dengan peraturan ini, masyarakat akan merasakan keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan bea meterai," jelas Dwi. PMK ini menggantikan tiga peraturan sebelumnya, yaitu PMK No. 133/PMK.03/2021, PMK No. 134/PMK.03/2021, dan PMK No. 151/PMK.03/2021, yang semuanya kini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Perbedaan Utama dalam PMK 78/2024 dengan Peraturan Sebelumnya

Berikut adalah beberapa perubahan penting yang terdapat dalam PMK 78/2024:

1. Mekanisme Pendistribusian Meterai Elektronik

Dalam aturan sebelumnya, distribusi meterai elektronik untuk pemungut bea meterai dilakukan melalui distributor. Kini, Perum Peruri akan mendistribusikan langsung kepada pemungut.

2. Penambahan Jenis Meterai Digital

PMK baru ini memperkenalkan jenis meterai baru bernama Meterai Teraan Digital.

 

3. Tata Cara Perizinan Meterai Dalam Bentuk Lain

Untuk implementasi core tax, tata cara izin pembuatan meterai seperti Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan disesuaikan.

4. Penyetoran Hasil Penjualan Meterai Tempel

Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel kini dapat dilakukan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang sejenis, berbeda dari aturan sebelumnya yang hanya memperbolehkan SSP.

5. Penetapan Pemungut Bea Meterai

Perubahan terkait penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai kini dapat dilakukan melalui permohonan, sementara sebelumnya hanya dilakukan secara jabatan.

6. Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan

Batas waktu penyetoran kini adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dan pelaporan SPT Bea Meterai paling lambat tanggal 20. Aturan sebelumnya menetapkan tanggal 10 untuk penyetoran dan tanggal 20 untuk pelaporan.

Dengan adanya PMK 78/2024 ini, pemerintah berharap implementasi core tax dalam sistem perpajakan dapat berjalan lebih optimal dan membantu masyarakat memahami aturan baru bea meterai. (ELVIS)

Posting Komentar

0 Komentar