Sulut1news.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan terbaru terkait bea meterai, yang kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. PMK ini resmi ditetapkan pada 11 Oktober 2024 dan mulai diberlakukan sejak 1 November 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi
Astuti berharap masyarakat dapat memahami perubahan ini secara utuh.
"Dengan terbitnya PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat
memahami peraturan Bea Meterai yang baru dengan lebih mudah. Kami siap membantu
masyarakat melalui edukasi," ujarnya dalam siaran pers, Senin
(11/11/2024).
Latar Belakang dan Tujuan Peraturan Baru
Menurut Dwi, latar belakang terbitnya PMK ini adalah untuk
meningkatkan kemudahan dan pelayanan dalam memenuhi kewajiban pembayaran bea
meterai. Aturan ini juga memperkenalkan jenis meterai baru dan menyederhanakan
pendistribusian meterai elektronik.
"Harapan kami, dengan peraturan ini, masyarakat akan
merasakan keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan bea meterai,"
jelas Dwi. PMK ini menggantikan tiga peraturan sebelumnya, yaitu PMK No.
133/PMK.03/2021, PMK No. 134/PMK.03/2021, dan PMK No. 151/PMK.03/2021, yang
semuanya kini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perbedaan Utama dalam PMK 78/2024 dengan Peraturan
Sebelumnya
Berikut adalah beberapa perubahan penting yang terdapat
dalam PMK 78/2024:
1. Mekanisme Pendistribusian Meterai Elektronik
Dalam aturan sebelumnya, distribusi meterai elektronik untuk
pemungut bea meterai dilakukan melalui distributor. Kini, Perum Peruri akan
mendistribusikan langsung kepada pemungut.
2. Penambahan Jenis Meterai Digital
PMK baru ini memperkenalkan jenis meterai baru bernama
Meterai Teraan Digital.
3. Tata Cara Perizinan Meterai Dalam Bentuk Lain
Untuk implementasi core tax, tata cara izin pembuatan
meterai seperti Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan
disesuaikan.
4. Penyetoran Hasil Penjualan Meterai Tempel
Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel kini dapat
dilakukan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang
sejenis, berbeda dari aturan sebelumnya yang hanya memperbolehkan SSP.
5. Penetapan Pemungut Bea Meterai
Perubahan terkait penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea
Meterai kini dapat dilakukan melalui permohonan, sementara sebelumnya hanya
dilakukan secara jabatan.
6. Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan
Batas waktu penyetoran kini adalah tanggal 15 bulan
berikutnya setelah masa pajak berakhir, dan pelaporan SPT Bea Meterai paling
lambat tanggal 20. Aturan sebelumnya menetapkan tanggal 10 untuk penyetoran dan
tanggal 20 untuk pelaporan.
Dengan adanya PMK 78/2024 ini, pemerintah berharap
implementasi core tax dalam sistem perpajakan dapat berjalan lebih optimal dan
membantu masyarakat memahami aturan baru bea meterai. (ELVIS)
0 Komentar