Sulut1news.com, Manado – Bawaslu Sulut memaparkan sampai dengan 12 November 2024 menangani 136 dugaan pelanggaran Pemilu," kata Ketua Bawaslu Dr Ardiles Mewoh, Rabu (13/11/2024).
Sampai saat ini ada ratusan yang kami tangani. Ada 60 pelanggaran merupakan temuan hasil pengawasan aktif pengawas di berbagai tingkatan, dan 76 kasus berasal dari laporan masyarakat sehingga total 136 kasus” kata Ardiles saat press conference di Command Center.
Ketua Bawaslu Ardiles Mewoh didampingi komisioner Steven Linu dan Zulkifli Densi bilang bahwa ada 106 kasus yang sudah memiliki keputusan/rekomendasi. Terdapat 5 kasus sementara ditangani oleh Bawaslu Kabupaten dan kota.18 di antaranya tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil materil.
" Semua temuan dan laporan yang masuk ditangani sesuai aturan, termasuk yang viral di sosial media.
Kemudian dari ratusan pelanggaran, ada 8 diantaranya merupaksn pelanggaran administrasi, 47 diantaranya pidana pemilu dan sudah dilimpahkan ke penegak hukum,: rinci Densi, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulut
Masih kata Densi, terdapat 5 kasus pelanggaran kode etik yang menyeret penyelenggaran ad-hoc dan kabupaten kota termasuk di dalamnya terkait netralitas aparat ASN maupun anggota Polri dan TNI. Hasilnya sudah kita serahkan ke instansi terkait. Kalau ASN, kita serahkan ke BKN, demikian juga TNI Polri,” tambah Densi.
Sementara itu Steven Linu menyatakan, prinsipnya Bawaslu Sulut tidak diam terkait tugas, dimana data harus komprehensif yang disampaikan berdasarkan ketentuan. Artinya tak ada asumsi dan bersifat prediktif belaka.
Perlu diketahui teman-teman pers, prosedur penanganan di Bawaslu ada aturan mengikat. Yaitu asas praduga tak bersalah dimana semua data sesuai apa yang kami lakukan." tutup Setefen.(Karel).
0 Komentar