Sulut1news.com, Jakarta - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming, resmi membuka layanan pengaduan masyarakat bertajuk "Lapor Mas Wapres." Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan gagasan, saran, maupun pengaduan demi mewujudkan pemerintahan yang lebih responsif dan transparan. Inisiatif ini diresmikan untuk mendorong partisipasi publik dalam membangun Indonesia yang lebih baik.
"Layanan ini adalah bentuk nyata dari komitmen Wapres Gibran untuk mendengarkan suara rakyat. Kami mengajak semua masyarakat untuk aktif menyampaikan aspirasi demi kebaikan dan kemajuan bersama," ungkap Sekretariat Wapres dalam pernyataannya, Minggu (10/11/2024).
Posko Layanan ‘Lapor Mas Wapres’ Resmi Dibuka di Kompleks Istana Wapres
Peluncuran resmi layanan ini berlangsung mulai Senin (11/11/2024), dengan posko utama yang berlokasi di kompleks Istana Wakil Presiden di Jakarta. Pada hari pertama operasionalnya, ruangan bertanda "Pengaduan Masyarakat" tampak disiapkan untuk menerima masyarakat yang ingin menyampaikan aduannya secara langsung.
Data dari Sekretariat Wapres menunjukkan antusiasme masyarakat cukup tinggi pada hari pertama pembukaan. Hingga pukul 13.15 WIB, terdapat 55 aduan yang masuk, dengan 47 di antaranya telah diproses, dan masih ada delapan antrean yang menunggu giliran. Deputi Tata Kelola Pemerintahan di Sekretariat Wapres, Pranggono Dwianto, mengungkapkan, "Sudah ada 55 pengadu hari ini. Terakhir, ada 47 orang yang sudah dilayani, sementara beberapa lainnya masih menunggu di meja registrasi."
Cara Melaporkan Keluhan di ‘Lapor Mas Wapres’
Layanan ini dirancang fleksibel untuk masyarakat, yang dapat mengadu secara langsung atau daring. Untuk pengaduan langsung, masyarakat bisa mendatangi posko pengaduan di kompleks Istana Wakil Presiden di Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat. Layanan ini beroperasi dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 pengadu per hari.
Bagi masyarakat yang tidak bisa hadir langsung, tersedia pula jalur daring melalui WhatsApp resmi di nomor 0811 704 227. Dengan layanan daring ini, masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan pengaduan kapan saja tanpa perlu datang ke lokasi.
Proses dan Tindak Lanjut Pengaduan oleh ‘Lapor Mas Wapres’
Setiap pengaduan yang diterima melalui layanan "Lapor Mas Wapres" akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang telah disiapkan oleh Setwapres. Pranggono menjelaskan bahwa setiap pengaduan akan diproses dalam waktu 14 hari dan akan dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang terkait.
"Setelah pengaduan disampaikan, tim kami akan menganalisis masalahnya, kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk solusi yang lebih efektif. Masyarakat juga dapat memantau perkembangan pengaduannya secara langsung," ungkap Pranggono.
Untuk memudahkan transparansi dan aksesibilitas, masyarakat bisa memeriksa status laporan mereka melalui website resmi atau melalui WhatsApp. Setelah pengaduan dicatat, pelapor akan menerima nomor registrasi yang bisa digunakan untuk memantau progres aduan mereka.
Dengan dibukanya "Lapor Mas Wapres," diharapkan masyarakat memiliki wadah yang efektif untuk menyampaikan aspirasi, serta pemerintah mampu merespons keluhan masyarakat dengan cepat dan tepat. Program ini menjadi langkah penting menuju pemerintahan yang lebih terbuka dan tanggap terhadap kebutuhan rakyat.
(EL)
0 Komentar