Sulut1news.com, Jakarta - Kasus vonis dua pelaku korupsi, Harvey Moeis dan Rafael Alun Trisambodo, memicu perdebatan publik terkait konsistensi sistem peradilan di Indonesia. Harvey, yang terbukti merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Sementara itu, Rafael Alun, dengan nilai korupsi yang jauh lebih kecil, dihukum 14 tahun penjara.
Ketidakadilan yang Membingungkan
Pakar hukum pidana Abdul Fikar menilai perbedaan signifikan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai rasa keadilan. “Korupsi, sebagai tindak pidana yang dilakukan secara sadar dengan memanfaatkan kekuasaan, seharusnya memiliki standar hukuman yang tegas,” tegas Fikar saat diwawancarai, Jumat (27/12/2024).
Menurutnya, setiap perkara pidana memang memiliki karakteristik unik yang dapat memengaruhi putusan, termasuk adanya faktor pemberat dan peringan hukuman. Namun, ia menekankan bahwa dalam kasus korupsi berskala besar seperti ini, standar hukum seharusnya lebih konsisten.
“Dalam dua kasus ini, pelaku sama-sama menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi. Tidak ada faktor pemakluman yang seharusnya membuat vonis Harvey jauh lebih ringan dibandingkan Rafael,” tambahnya.
Seruan Kepada MA dan Kejaksaan
Fikar mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengevaluasi perbedaan mencolok dalam vonis tersebut. Selain itu, ia juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memanfaatkan waktu tujuh hari sesuai KUHAP untuk mempertimbangkan banding atas putusan Harvey Moeis.
“Jaksa harus bertindak cepat. Jika terlalu lama, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum. Dalam satu minggu, harus ada keputusan tegas,” ujar Fikar.
Potensi Kerusakan Kepercayaan Publik
Perbedaan vonis ini, menurut Fikar, tidak hanya merugikan rasa keadilan, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas sistem hukum di mata masyarakat. Ia menegaskan, jika ketimpangan seperti ini terus terjadi, akan sulit bagi publik untuk percaya pada integritas peradilan.
Dengan perhatian besar dari masyarakat, berbagai pihak kini menunggu langkah konkret dari lembaga terkait untuk mengatasi masalah ini dan menjamin keadilan hukum di Indonesia.
(ELVIS)
0 Komentar