Sulut1news.com, Jakarta – Pemerintah terus mempersiapkan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang direncanakan mulai berjalan pada 1 Januari 2025. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), beberapa waktu lalu.
“Insyaallah di penghujung tahun 2024 ini kita bisa mulai gunakan core tax, paling tidak efektif berjalan mulai Januari 2025,” ujar Suryo.
Fokus pada Wajib Pajak Besar
Menjelang peluncuran resmi, pemerintah telah memprioritaskan edukasi intensif kepada wajib pajak yang memiliki transaksi besar. Suryo mengungkapkan bahwa sebanyak 52.964 wajib pajak kategori ini menjadi target utama pelatihan langsung, mengingat mereka akan merasakan dampak terbesar dari perubahan sistem ini.
“Hands-on education training kami dahulukan untuk wajib pajak yang transaksinya besar karena mereka yang paling terdampak. Ini bagian dari persiapan untuk implementasi CTAS agar berjalan lancar,” tegasnya.
Lonjakan Jumlah Dokumen Pajak
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menekankan pentingnya transformasi digital dalam administrasi perpajakan seiring meningkatnya jumlah wajib pajak dan dokumen yang harus dikelola. Menurutnya, jumlah wajib pajak telah melonjak dari 33 juta menjadi 70 juta, sementara dokumen pajak seperti e-faktur bertambah dari 350 juta menjadi 776 juta dokumen per tahun.
“Tantangan ini mengharuskan kita membangun sistem IT dan database perpajakan yang modern dan andal,” jelas Sri Mulyani.
Manfaat Digitalisasi Pajak
Implementasi core tax system ini diharapkan dapat merevolusi layanan pajak. Sistem tersebut memungkinkan wajib pajak mengakses layanan mandiri, pengisian SPT otomatis, dan memberikan transparansi penuh terhadap akun pajak masing-masing. Selain itu, proses akan menjadi lebih cepat, akurat, dan real-time, mendukung pengawasan dan penegakan hukum yang lebih adil.
“Wajib pajak akan mendapatkan pengalaman 360 derajat terhadap informasi perpajakan mereka. Layanan lebih efisien, sementara Direktorat Jenderal Pajak memiliki data yang kredibel dan terintegrasi untuk meningkatkan kepatuhan,” tambah Sri Mulyani.
Dengan sistem baru ini, pemerintah optimistis dapat meningkatkan rasio pajak dan memperkuat penerimaan negara.
Uji Coba Sistem Baru
Sejak 23 September 2024, simulator core tax telah tersedia melalui laman pajak.go.id. Simulator ini memungkinkan wajib pajak mengenal berbagai fitur inovatif dalam aplikasi core tax secara interaktif.
Selain itu, Sri Mulyani menyebutkan bahwa 21 modul bisnis baru telah diuji, mencakup layanan data, analitik, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Uji coba ini adalah langkah strategis untuk memastikan kesiapan sistem sebelum diterapkan secara penuh,” pungkasnya.
Dengan kesiapan sistem dan pelatihan intensif yang diberikan, pemerintah optimis Core Tax Administration System akan menjadi pondasi transformasi pajak di Indonesia menuju era digital.
(EL)
0 Komentar