Pelantikan Kepala Daerah Mundur, Digabung dengan Putusan Dismissal MK

Sulut1news, Jakarta – Jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan mundur dari rencana semula. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pelantikan akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya mendapat putusan sela atau dismissal dari MK.

"Pelantikan yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari kita batalkan karena akan disatukan dengan kepala daerah yang tidak bersengketa dan yang mendapatkan putusan dismissal dari MK. Kita akan lakukan pelantikan dalam skala yang lebih besar secepat mungkin," ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Namun, Tito belum bisa memastikan tanggal pasti pelantikan. Pemerintah masih akan membahasnya dalam rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2).

Efisiensi Sesuai Arahan Presiden

Tito menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi karena MK mempercepat pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari 2025 dari jadwal awal 11-13 Februari 2025. Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar pelantikan dilakukan secara efisien dengan menggabungkan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan mereka yang perkaranya telah diputuskan melalui dismissal di MK.

"Presiden berprinsip bahwa jika jaraknya tidak terlalu jauh, lebih efisien untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah nonsengketa dan yang sudah mendapat putusan dismissal," tambah Tito.

DPR Setuju Menunggu Putusan MK

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah kemungkinan besar akan diundur. DPR telah menerima informasi dari MK mengenai percepatan putusan dismissal terhadap sengketa hasil Pilkada.

"Kami mendapatkan kabar bahwa Mahkamah Konstitusi akan lebih cepat memutus sengketa yang bisa dilanjut atau tidak. Pembacaan keputusan akan dilakukan pada 4 atau 5 Februari," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).

Dasco menilai bahwa menunggu putusan MK akan lebih efektif karena memungkinkan lebih banyak kepala daerah untuk dilantik secara bersamaan.

"Dengan menunggu hasil keputusan MK, maka jumlah kepala daerah yang dilantik bisa lebih banyak dibandingkan rencana semula. Ini tentu lebih efisien," jelasnya.

Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menghitung waktu yang tepat untuk pelantikan setelah putusan MK keluar. Namun, Dasco memastikan bahwa pelantikan tetap akan berlangsung pada Februari 2025.

Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat transisi pemerintahan daerah dan memastikan efektivitas pelantikan kepala daerah secara menyeluruh.

Sumber: Detiknews

(EL)

Posting Komentar

0 Komentar