Sulut1news.com, Manado - Akhirnya Ronald Sampel yang dikenal sapaan ROSA, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2024-2029 yang dilantik pada bulan September 2024 lalu hanya hitungan beberapa bulan oleh DPP Partai Demokrat mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberhentian Ronald Sampel sebagai Anggota DPRD Sulut dan digantikan Sherly Tjanggulung dan pada bulan Desember 2024 oleh DPP Partai Demokrat mencabut Surat Keputusan yang menyatakan diganti dengan Surat Keputusan baru yang menyatakan pembatalan dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ronald Sampel. Usulan pergantian antar waktu (PAW) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat dari Ronald Sampel ke Sherly Tjanggulung akhirnya resmi dibatalkan.
Lewat pembacaan surat masuk yang dibacakan oleh Sekwan DPRD Sulut di paripurna dprd sulut, Selasa 7 Januari 2025 bahwa melalui surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) nomor 151/SK/DPP.PD/XII/2024, menyebutkan bahwa DPP partai Demokrat membatalkan surat sebelumnya yang mengusulkan untuk di PAW anggota DPRD Sulut atas nama Ronald Sampel ke Sherly Tjanggulung nomor 141/SK/DPP.PD/XI/2024 tertanggal 27 November 2024.
Wawancara media di ruang kerjanya usai paripurna Ronald Sampel alias Rosa, anggota DPRD Sulut Dapil Nusa Utara, tak banyak berkomentar, singkat hanya menyebut bahwa semua yang terjadi saat ini adalah anugerah dati Tuhan. “Tuhan Yesus Baik,” maka dengan masuknya surat dari DPP Partai Demokrat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono mempertegas bahea, hak sebagai anggota DPRD atas nama Ronald Sampel dikembalikan hak dalam kedudukannya sebagai anggota DPRD Sulut Daerah Pemilihan Nusa Utara. (Karel).
0 Komentar