Saldi Isra Dorong Paslon Gugatan Dismissal Dilantik Bersama pada 6 Februari

Sulut1News, Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, berharap pasangan calon (paslon) yang gugatan sengketa Pilkadanya diputuskan tidak dilanjutkan dalam sidang dismissal dapat ikut serta dalam pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025.

Hal ini disampaikannya saat memimpin sidang lanjutan sengketa Pilkada di Panel II MK pada Kamis, 30 Januari 2025. Menurut Saldi, pengumuman putusan dismissal akan dilakukan pada 4 dan 5 Februari. Jika memungkinkan, ia berharap paslon yang dinyatakan tidak berlanjut di MK bisa dilantik bersama dengan paslon yang tidak memiliki sengketa hukum.

"Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung (pelantikannya) oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi," ujar Saldi.

Sidang Dismissal Menentukan Nasib Gugatan Pilkada

Dalam agenda pengucapan dismissal, MK akan menentukan apakah suatu gugatan dapat diterima atau tidak. Jika tidak diterima, maka perkara tersebut tidak akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya. Namun, bagi gugatan yang dinyatakan sah oleh MK, proses persidangan akan tetap berjalan.

"Semuanya akan dipanggil. Apakah yang akan lanjut atau tidak, dipanggil semua. Di dalam sidang itulah nanti akan disampaikan," jelas Saldi.

Sidang lanjutan bagi perkara yang tetap berlanjut akan beragendakan pembuktian dari para pihak terkait. Untuk itu, Saldi menegaskan bahwa mulai saat ini tidak ada lagi pengajuan bukti tambahan, kecuali yang diperintahkan oleh MK.

"Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti," tegasnya.

KPU Tegaskan Pelantikan Hanya untuk Daerah Tanpa Sengketa

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Iffa Rosita, menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 hanya diperuntukkan bagi paslon yang tidak memiliki sengketa Pilkada di MK. Bahkan, daerah yang telah mencabut gugatannya tetap tidak akan ikut dilantik dalam tahap pertama ini.

"Untuk daerah yang masih bersengketa akan dibuat aturan berikutnya. Sementara (pelantikan) hanya diatur untuk daerah yang tidak bersengketa, yaitu di tanggal 6 Februari 2025," kata Iffa saat dikonfirmasi pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Terkait gugatan yang telah ditarik atau dicabut, MK akan membahasnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 5 Februari. Hasil dari RPH ini akan diumumkan dalam sidang dismissal keesokan harinya.

Hakim MK, Arsul Sani, menjelaskan bahwa keputusan terkait pencabutan gugatan akan difinalisasi di awal Februari.

"Permohonan perselisihan Pilkada yang ditarik atau dicabut formalnya akan diputuskan MK di awal Februari," ujar Arsul saat dihubungi pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Dengan demikian, keputusan MK dalam sidang dismissal mendatang akan sangat menentukan apakah paslon yang gugatan sengketanya tidak dilanjutkan bisa dilantik pada 6 Februari atau harus menunggu jadwal berikutnya.
Sumber: Komentar. co.id
(EL)

Posting Komentar

0 Komentar