Jakarta, Sulut1news.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 24 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 dengan perintah pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai daerah. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan pelanggaran seperti ketidaknetralan aparat, pelanggaran administratif, dan dugaan kecurangan sistematis.
Daerah yang Akan Melaksanakan PSU
Berikut beberapa daerah yang diperintahkan menggelar PSU:
- Papua – PSU dilakukan dalam Pilgub Papua 2024, dengan putusan MK yang juga mendiskualifikasi Cawagub terpilih Yeremias Bisai.
- Kabupaten Serang – MK membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas karena dugaan ketidaknetralan aparat desa.
- Banjarbaru – PSU dilakukan dengan mekanisme kotak kosong untuk menentukan sah atau tidaknya pemilihan sebelumnya.
- Beberapa daerah lainnya yang terkena putusan PSU:
- Bupati Pesawaran
- Bupati Mimika
- Bupati Aceh Timur
- Bupati Bangka Barat
- Bupati Gorontalo Utara
- Bupati Pasaman Barat
- Bupati Bengkulu Selatan
- Bupati Empat Lawang
- Bupati Banggai
- Bupati Bungo
- Bupati Parigi Moutong
- Bupati Mandailing Natal
- Bupati Boven Digoel
- Bupati Jayapura
- Bupati Puncak
- Bupati Puncak Jaya
- Bupati Kutai Kartanegara
- Bupati Barito Utara
- Bupati Siak
- Bupati Berau
- Bupati Pamekasan
- Bupati Halmahera Utara
- Bupati Belu
- Bupati Pulau Taliabu
- Bupati Buton Tengah
- Bupati Kepulauan Talaud
- Bupati Mahakam Ulu
- Bupati Jeneponto
- Bupati Buru
Alasan MK Memerintahkan PSU
Putusan PSU ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk:
- Pelanggaran administratif yang signifikan.
- Ketidaknetralan aparat pemerintahan, terutama di Kabupaten Serang.
- Pelanggaran aturan pemilu, termasuk dugaan politik uang dan penggunaan fasilitas negara oleh petahana.
Dengan putusan ini, KPU di daerah yang terkena dampak harus segera mempersiapkan PSU sesuai jadwal yang akan ditentukan. Proses ini diharapkan dapat memastikan integritas dan keabsahan hasil Pilkada 2024.
(Sumber: Antara, Bangsa Online, Monitor Indonesia)
Redaksi Sulut1news.com
0 Komentar