Sulut1News.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT Asuransi Jiwasraya. Penetapan ini dilakukan pada Jumat (7/2), dan Isa langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan ini menambah daftar panjang kasus Jiwasraya yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait ke dalam jerat hukum. Isa diduga terlibat dalam skandal yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Harta Kekayaan Rp38,97 Miliar, Punya Utang Rp302 Juta
Sebagai pejabat tinggi di Kemenkeu, Isa Rachmatarwata melaporkan total kekayaannya sebesar Rp38,97 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023. Dalam laporan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Februari 2024 itu, Isa juga tercatat memiliki utang sebesar Rp302 juta.
Kekayaan Isa sebagian besar terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi, serta aset dalam bentuk kendaraan dan surat berharga.
Pasal yang Menjerat Isa
Dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung menjerat Isa dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara serta keterlibatan lebih dari satu pihak dalam tindak pidana korupsi. Jika terbukti bersalah, Isa bisa menghadapi hukuman berat, termasuk pidana penjara dan denda.
Respons Kementerian Keuangan
Menanggapi penetapan Isa sebagai tersangka, Kemenkeu menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/2).
Namun, hingga saat ini, Kemenkeu belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai status Isa di kementerian maupun langkah yang akan diambil terkait jabatan yang ditinggalkannya.
Redaksi/ Sulut1news.com
0 Komentar