Nelayan di Manado Jadi Tersangka Usai Tolak Pemagaran Pesisir oleh Pengembang


Manado, Sulut1News.com – Seorang nelayan asal Sulawesi Utara, Johanis Andriaan, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Tuminting setelah menolak pemagaran wilayah pesisir Manado yang dilakukan oleh pihak pengembang. Penetapan tersangka ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, yang menilai Johanis adalah korban dalam kejadian tersebut.

"Iya, betul, dia sudah jadi tersangka," kata Direktur LBH Manado, Satriano Pangkey (Yano), kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/2).

Aksi Tolak Pagar Berujung Tudingan Penganiayaan

Kasus ini bermula pada 5 September 2024, saat pihak pengembang mulai memasang pagar berbahan baja ringan di sepanjang pesisir Manado. Pemagaran ini mendapat penolakan dari para nelayan yang khawatir akses mereka ke laut akan terganggu. Para nelayan kemudian melakukan aksi protes dan mencoba mencabut pagar yang telah dipasang. Namun, aksi tersebut mendapat perlawanan dari pihak perusahaan, yang berujung pada insiden tarik-menarik pagar.

Menurut Yano, dalam kejadian itu justru Johanis yang menjadi korban karena mengalami luka di tangannya. Namun, ironisnya, Johanis malah dilaporkan oleh pihak pengembang dengan tuduhan penganiayaan. Berdasarkan laporan tersebut, Johanis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Januari 2025.

"Karena memang pada saat pemagaran itu, ada aksi dari nelayan-nelayan. Terjadi tarik-menarik pagar seng itu. Sebenarnya yang korban ini Pak Johanis, tapi perusahaan ini seolah-olah mereka yang korban. Justru Pak Johanis ini yang mengalami luka di tangannya," ungkap Yano.

Nelayan Kesulitan Melaut, LBH Tempuh Jalur Hukum

LBH Manado menyatakan bahwa pemagaran pesisir ini berdampak serius pada kehidupan para nelayan. Mereka semakin kesulitan mencari ikan karena akses ke laut terbatas akibat proyek reklamasi yang dilakukan pengembang.

"Kita sudah melakukan mekanisme komplain ke Komnas HAM dan beberapa pihak terkait. Kita juga sudah menyurat ke kepolisian, baik di tingkat daerah hingga pusat," jelas Yano.

Tak hanya itu, LBH Manado juga berencana mengajukan praperadilan atas penetapan Johanis sebagai tersangka. Mereka menilai langkah hukum ini penting untuk mengembalikan hak-hak nelayan yang terkena dampak proyek pemagaran tersebut.

"Upaya lain yang akan kita lakukan adalah praperadilan," tegasnya.

Reklamasi 90 Hektare, Izin dari Pemda Sulut

Proyek pemagaran ini merupakan bagian dari program reklamasi yang dilakukan perusahaan pengembang. Reklamasi tersebut mengacu pada izin lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Sulawesi Utara untuk membangun kawasan pusat bisnis dan pariwisata seluas 90 hektare di pesisir Kecamatan Tuminting.

"(Sertifikat Hak Milik) atas nama perusahaan dengan skema PKPLH. Jadi kita juga sudah melakukan upaya hukum dan mitigasi," ujar Yano.

Sementara itu, CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P. Sirait, untuk meminta tanggapan terkait kasus ini, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari pihak kepolisian.

Sulut1News.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

Posting Komentar

0 Komentar