Pemprov Sulut Gelar Nikah Massal Gratis, 250 Pasangan Sudah Mendaftar

Manado, Sulut1news.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meluncurkan program nikah massal gratis. Program ini diprakarsai oleh Gubernur Mayjen (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Johannes Victor Mailangkay, khusus untuk membantu pasangan yang belum memiliki status pernikahan yang sah, baik secara agama maupun hukum.

Dukungan Pemprov untuk Pasangan Kurang Mampu

Inisiatif ini secara khusus ditujukan bagi pasangan yang sudah berumah tangga tetapi terkendala faktor ekonomi untuk meresmikan pernikahan mereka. Dengan adanya program ini, Pemprov Sulut berharap dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi keluarga, terutama anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana (Dukcapil KB) Pemprov Sulut, Christodharma Sondakh, melalui Kepala Seksi Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Dukcapil KB, Samuel Jaiman, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sekitar 250 pasangan telah mendaftarkan diri untuk mengikuti program ini.

Pendaftaran Dibuka hingga 31 Maret 2025

Dalam keterangannya, Jaiman menyebutkan bahwa Pemprov Sulut telah melakukan sosialisasi program ini ke seluruh kabupaten dan kota melalui berbagai kanal, termasuk media sosial resmi Dukcapil.

“Kami telah mensosialisasikan program ini secara luas agar dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Pendaftaran masih dibuka dan akan berlangsung hingga 31 Maret 2025,” ujar Jaiman, Rabu (26/2/2025).

Perlindungan Hukum bagi Keluarga

Selain memberikan kemudahan administratif, program nikah massal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pasangan memiliki dokumen resmi yang dapat digunakan untuk keperluan hukum, seperti pembuatan akta kelahiran anak, pengurusan kartu keluarga, serta akses ke layanan pemerintah lainnya.

Namun, Jaiman menegaskan bahwa bagi pasangan yang sebelumnya sudah menikah secara resmi tetapi telah bercerai, mereka tetap harus menyelesaikan prosedur hukum perceraian terlebih dahulu sebelum dapat menikah kembali melalui program ini.

Kesempatan Langka bagi Masyarakat

Lebih lanjut, Jaiman mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar dan memanfaatkan kesempatan ini.

“Tak semua orang memiliki kesempatan seperti ini. Kami berharap program ini benar-benar dapat membantu masyarakat Sulawesi Utara yang membutuhkan,” tambahnya.

Dengan adanya program nikah massal gratis ini, Pemprov Sulut tidak hanya membantu pasangan dalam memperoleh legalitas pernikahan, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai keluarga dapat terlindungi di mata hukum.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor Dukcapil di masing-masing kabupaten/kota atau melalui media sosial resmi Pemprov Sulut.

(EL)

Posting Komentar

0 Komentar