Sri Mulyani Tetapkan Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS


Sulut1news.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 yang diterbitkan pada tahun lalu.

Keputusan ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS, mengingat THR dan gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang sangat dinantikan setiap tahunnya. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menjabarkan mekanisme pencairan, besaran tunjangan, serta jadwal pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi keuangan negara dan kebijakan fiskal.

Menurut Kementerian Keuangan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta menjaga daya beli di tengah dinamika ekonomi nasional. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan stabilitas ekonomi tanpa mengabaikan hak-hak pensiunan yang telah mengabdi bagi negara.

Pemerintah memastikan proses pencairan berjalan lancar dan dana dapat diterima pensiunan tepat waktu. Para penerima dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai teknis pencairan melalui instansi terkait atau situs resmi Kementerian Keuangan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat merasakan manfaatnya dan menikmati hari raya serta kebutuhan lainnya dengan lebih tenang dan sejahtera.

(EL)

Posting Komentar

0 Komentar