YSK-VICTORY Dijadwalkan Dilantik sebagai Gubernur dan Wagub pada 20 Februari

Sulut1News, Manado – Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa Pilkada 2024 bersamaan dengan kepala daerah yang ditetapkan melalui putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Keputusan ini berdampak langsung bagi proses pelantikan kepala daerah di Sulawesi Utara (Sulut). Dari total 16 kepala daerah yang terpilih, enam di antaranya dipastikan tidak menghadapi sengketa dan siap untuk dilantik. Sementara itu, 10 kepala daerah lainnya masih harus menunggu keputusan MK terkait perselisihan hasil Pilkada 2024.

Pelantikan Serentak di Ibu Kota Negara
Pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan secara serentak di Ibu Kota Negara, Jakarta. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan langsung melantik para gubernur, bupati, dan wali kota yang telah ditetapkan tanpa sengketa serta mereka yang lolos dari putusan dismissal MK.

Situasi Pilkada di Sulawesi Utara
Di Sulawesi Utara, enam kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa dipastikan akan mengikuti pelantikan serentak. Salah satunya adalah pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih, Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay.

Namun, masih ada 10 kepala daerah lainnya yang masih harus menunggu putusan MK. Jika gugatan mereka ditolak atau tidak berlanjut, maka mereka akan segera menyusul untuk dilantik. Tetapi jika MK memutuskan adanya pemungutan suara ulang atau perubahan pemenang, maka prosesnya akan lebih panjang.

Masyarakat Sulawesi Utara diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan terbaru, terutama bagi daerah yang masih dalam proses sengketa di MK.

Tanggal Pelantikan Masih Fleksibel
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memilih tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah. Namun, dalam rapat kerja, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak mengunci tanggal tersebut dalam kesimpulan rapat.

Mendagri menyarankan agar tanggal pelantikan dibuat fleksibel untuk mengantisipasi kemungkinan force majeure, seperti bencana alam atau kendala teknis lainnya.

"Karena kita tidak tahu apakah ada kejadian luar biasa yang bisa menghambat, misalnya bencana banjir atau hal lainnya, maka sebaiknya kita buat fleksibel," ujar Tito.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan bahwa mayoritas peserta rapat sepakat dengan opsi fleksibilitas ini. Keputusan akhir memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah dalam menetapkan tanggal pelantikan secara resmi.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menutup rapat dengan menegaskan bahwa pengumuman resmi terkait tanggal pelantikan akan disampaikan langsung oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Menunggu Keputusan Final
Dengan adanya keputusan ini, enam kepala daerah di Sulawesi Utara yang tidak bersengketa dapat segera bersiap untuk pelantikan. Sementara itu, 10 kepala daerah lainnya masih harus bersabar menunggu hasil putusan MK sebelum bisa resmi menjabat.

Masyarakat Sulut diharapkan tetap bersabar dan mengikuti perkembangan terbaru mengenai pelantikan ini. Keputusan MK akan menjadi penentu bagi mereka yang masih dalam proses hukum, sementara mereka yang tidak bersengketa dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin daerah.
(EL)

Posting Komentar

0 Komentar