Sulut1news.com, Manado – Isu mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) semakin santer terdengar. Sebuah pernyataan dari petinggi Tim Kampanye YSK-Victory dalam grup WhatsApp menyebutkan bahwa akan terjadi "tsunami rolling", mengindikasikan perombakan besar dalam struktur birokrasi.
Informasi ini diperkuat oleh pernyataan Ketua Tim Kampanye Daerah YSK-Victory, Ramoy Markus Luntungan (RML), yang telah dikonfirmasi lewat berbagai media daring di Manado pada 10 Februari 2025.
"Mutasi tidak perlu menunggu enam bulan. Harus seirama dengan kemauan pimpinan," ujar Ramoy, seperti dikutip dari Newposkomanado.id pada Senin (10/02/2025).
Menurutnya, langkah ini mirip dengan penyelarasan yang dilakukan setelah pelantikan Kabinet Presiden Prabowo Subianto, guna memastikan visi-misi pemimpin dapat berjalan optimal.
"Proses mutasi dan rotasi ini bertujuan untuk menyelaraskan komposisi pejabat dengan visi dan misi pemimpin baru. Sehingga, roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif," lanjutnya.
Ramoy juga menegaskan bahwa rotasi di lingkungan Pemprov Sulut serta kabupaten/kota harus segera dilakukan agar pemerintahan lebih efektif dan selaras dengan kepemimpinan yang baru.
14 Jabatan Eselon II Kosong, Birokrasi Terhambat?
Dugaan adanya mutasi besar-besaran semakin kuat dengan banyaknya posisi jabatan eselon II yang kosong di Pemprov Sulut. Berikut daftar jabatan yang hingga Februari 2025 masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt):
Jabatan Kosong di Pemprov Sulut
- Inspektorat (Plt. Jemmy Kumendong)
- Asisten II (Plt. Tahlis Gallang)
- Sekretaris Dewan (Plt. Niklas Silangen)
- Kaban Kesbang (Plt. Johnny Suak)
- Kepala DLH (Plt. Arfan Basuki)
- Kepala Dinsos (Plt. Karimun Pangaribuan)
- Kepala DKP (Plt. Frangky Tintingon)
- Kepala Perpus dan Arsip (Plt. Theresia Sompie)
- Kepala Disbun (Plt. Ronald Sorongan)
- Kepala Dinkes (Plt. Rima Lolong)
- Kepala Balitbang (Plt. -)
- Karo Hukum (Plt. Flora Krisen)
- Karo Adpim (Plt. Christian Iroth)
- Karo Umum (Plt. Ni Luh Putu Ani)
Selain itu, jabatan eselon III juga mengalami kekosongan yang cukup signifikan. Berdasarkan data yang diperoleh, 37 dari 255 jabatan eselon III (14,5 persen) belum terisi. Bahkan, beberapa jabatan eselon III di dinas tertentu telah kosong lebih dari satu tahun, menyebabkan kinerja birokrasi terganggu.
"Sudah pasti birokrasi berjalan pincang dan tidak efektif," ujar seorang pejabat yang enggan disebut namanya.
Aturan Mutasi Pejabat: Bisa Langsung atau Harus Tunggu?
Dalam konteks aturan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 162 ayat (3) menyatakan bahwa gubernur, bupati, atau wali kota yang ingin mengganti pejabat dalam enam bulan pertama setelah pelantikan harus mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Jika aturan ini diterapkan, maka kemungkinan mutasi dalam waktu dekat perlu menunggu persetujuan dari pusat. Namun, jika mengacu pada pernyataan Ramoy, mutasi dapat dilakukan lebih cepat guna menyesuaikan dengan arah kepemimpinan baru.
Lantas, apakah mutasi besar-besaran di Pemprov Sulut benar-benar akan terjadi dalam waktu dekat? Ataukah akan menunggu hingga enam bulan sesuai aturan? Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pemerintahan yang baru.
(EL)
0 Komentar