Sulut1news.com, Manado - 28 Maret 2025, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Manado tetap dinyatakan sah dan tidak dapat dibubarkan meskipun ada perubahan dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) organisasi hasil Kongres XXV PWI pada 25-26 September 2023 di Bandung. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris PWI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Merson Simbolon, dengan merujuk pada asas hukum non-retroaktif yang menjadi landasan utama.
Menurut Simbolon, PWI Kota Manado yang resmi terbentuk pada 3 Maret 2023—berdasarkan PDPRT lama hasil Kongres XXIV tahun 2019—memiliki legitimasi kuat sesuai kewenangan PWI Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PDPRT lama.
“Perubahan PDPRT baru hanya berlaku ke depan, sehingga status PWI Kota Manado yang saat ini dipimpin Joppy Senduk tetap sah dan tidak bisa dibekukan, selama tidak melanggar aturan baru,” ungkapnya dalam keterangan resmi.
Asas non-retroaktif, lanjut Simbolon, merupakan prinsip hukum universal yang menyatakan bahwa peraturan baru hanya berlaku setelah disahkan dan tidak dapat diterapkan pada kejadian sebelumnya, kecuali ada ketentuan eksplisit yang menyebutkan sebaliknya.
“Prinsip ini menjamin kepastian hukum, melindungi hak-hak pengurus dan anggota yang sudah ada sebelum perubahan, serta mencegah konflik akibat penerapan aturan baru pada tindakan lama,” tambahnya.
Latar Belakang Perubahan PDPRT dan Status PWI Kota Manado
Perubahan PDPRT yang disahkan pada Kongres XXV di Bandung memperbarui Pasal 2 Ayat 1 tentang struktur organisasi PWI. Jika sebelumnya hanya terdapat empat poin (a-d), kini bertambah menjadi lima poin (a-e). Salah satu poin baru yang mencolok adalah Pasal 2 Ayat 1 huruf e yang menyebutkan, “PWI Kota tidak dibentuk di Ibu Kota Provinsi.” Aturan ini menimbulkan pertanyaan tentang status PWI Kota Manado, mengingat Manado adalah ibu kota Provinsi Sulawesi Utara.
Namun, Simbolon menegaskan bahwa aturan tersebut tidak memengaruhi keberadaan PWI Kota Manado yang sudah berdiri sebelum perubahan berlaku.
“PWI Kota Manado diakui karena terbentuk sebelum PDPRT baru disahkan. Yang dilarang adalah pembentukan PWI Kota baru di ibu kota provinsi setelah aturan ini berlaku,” jelasnya.
Adapun struktur organisasi PWI berdasarkan PDPRT terbaru adalah sebagai berikut:
a. PWI Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. PWI Provinsi berkedudukan di Ibu Kota Provinsi;
c. PWI Khusus Solo setingkat provinsi berkedudukan di Surakarta;
d. PWI Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota;
e. PWI Kota tidak dibentuk di Ibu Kota Provinsi.
Dasar Hukum dan Koordinasi dengan PWI Pusat
Simbolon juga mengaitkan asas non-retroaktif ini dengan Pasal 1 Ayat 1 KUHP yang mengatur asas legalitas dan *lex temporis delicti*. “Undang-undang yang berlaku adalah yang ada pada saat peristiwa terjadi. Jadi, status PWI Kota Manado harus dilihat berdasarkan PDPRT yang berlaku pada 3 Maret 2023, bukan aturan baru,” tegasnya.
Untuk memastikan kejelasan status dan menghindari salah tafsir, PWI Sulut berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan PWI Pusat. “Kami akan selalu menjalin komunikasi dengan PWI Pusat agar tidak ada keraguan tentang keabsahan PWI Kota Manado,” tutup Simbolon.
Kepastian ini menjadi angin segar bagi anggota dan pengurus PWI Kota Manado yang telah bekerja keras menjalankan tugas jurnalistik di wilayah tersebut. Dengan demikian, keberadaan organisasi ini tetap kokoh, sekaligus menjadi bukti bahwa asas hukum yang adil dan berpihak pada kepastian tetap dijunjung tinggi dalam dinamika organisasi wartawan tertua di Indonesia ini.
0 Komentar