Sulut1news.com, Jakarta – Dewan Pers menunjukkan perhatian serius terhadap kasus hukum yang menjerat Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar. Tian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan kasus korupsi besar yang melibatkan crude palm oil (CPO), tima
h, dan impor gula.Sebagai bentuk kepedulian terhadap independensi pers dan penegakan hukum yang adil, Dewan Pers telah melakukan sejumlah langkah penting. Pada Selasa, 22 April 2025, perwakilan Dewan Pers mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu langsung dengan Jaksa Agung. Dua hari kemudian, Kamis 24 April 2025, giliran Kejagung yang berkunjung ke kantor Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas-berkas terkait kasus Tian Bahtiar.
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers menyampaikan beberapa poin penting:
-
Penerimaan Berkas Kasus
Dewan Pers secara resmi menerima berkas perkara dari Kejaksaan Agung yang diserahkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, terkait penetapan status tersangka terhadap Tian Bahtiar. -
Permintaan Pengalihan Penahanan
Ketua Dewan Pers meminta Kejagung untuk mempertimbangkan pengalihan status penahanan terhadap Tian Bahtiar guna mempermudah proses klarifikasi dan pemeriksaan di Dewan Pers sesuai kewenangannya dalam menangani masalah yang berpotensi berkaitan dengan kerja jurnalistik. -
Proses Penelaahan Berkas
Dewan Pers menyatakan akan menelaah secara menyeluruh seluruh dokumen yang diterima. Meski dibutuhkan waktu yang memadai, hasil penelaahan akan disampaikan secara transparan kepada publik dan pihak-pihak terkait secepatnya. -
Komitmen Bersama Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers
Kedua institusi, yakni Dewan Pers dan Kejaksaan Agung, menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat supremasi hukum sekaligus menjaga kemerdekaan pers. Keduanya juga bersepakat untuk saling menghormati kewenangan masing-masing. -
Klarifikasi Status Kasus
Dalam pertemuan itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung memastikan bahwa kasus yang menjerat Tian Bahtiar tidak terkait dengan produk jurnalistik yang dipublikasikan oleh JakTV.
Lebih lanjut, Dewan Pers menyatakan komitmennya untuk menghidupkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan atau produk jurnalistik. Langkah ini dinilai penting untuk memperjelas batasan antara ranah hukum pidana dan etika jurnalistik. Kesepahaman serupa sebelumnya telah dijalin Dewan Pers bersama Kepolisian dan Mahkamah Agung.
Langkah Dewan Pers ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap jurnalis atau pelaku media dalam menjalankan tugasnya.
(EL)
0 Komentar