Jakarta, Sulut1news.com – Rabu (02/04/2025) Kontroversi mengenai siapa yang berhak menyandang gelar Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terus memanas di kalangan publik. Pertanyaan mendasar yang mengemuka adalah: Siapa pemimpin sah organisasi wartawan terbesar di Indonesia ini? Berdasarkan analisis mendalam dari tiga sudut pandang—Hukum Negara, Hukum Organisasi, dan Fakta Politik Organisasi—jawabannya jelas: Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad adalah duet kepemimpinan yang sah.
Hukum Organisasi: Kongres Bandung Menentukan
Tidak ada ruang untuk perdebatan. Hendry Ch Bangun terpilih secara sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat melalui Kongres PWI di Bandung pada 2023. Kongres tersebut berjalan lancar tanpa gugatan atau penolakan dari pihak mana pun. Hasilnya bahkan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui proses penyusunan struktur dan personalia kepengurusan periode 2023–2028 oleh Hendry sebagai Ketua Formatur bersama timnya.
Sejak saat itu, tidak ada indikasi adanya Kongres Luar Biasa (KLB) yang sah. Menurut Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, KLB hanya dapat digelar jika didukung minimal dua per tiga dari 39 Pengurus Provinsi PWI—syarat yang hingga kini tidak pernah terpenuhi. Klaim adanya KLB oleh pihak tertentu terbukti ilegal, hanya didukung sekitar sepertiga pengurus provinsi, itupun tanpa mandat resmi dari ketua masing-masing wilayah. Akta notaris yang mengiringi KLB tersebut pun dianggap cacat hukum.
Isu pencabutan keanggotaan Hendry oleh Dewan Kehormatan (DK) juga terbantahkan. Dalam PD/PRT PWI, DK hanya berwenang memberikan rekomendasi, bukan keputusan final. Proses DK sendiri ternyata bermasalah: beberapa anggota yang bersidang sudah tidak lagi aktif, dan Surat Keputusan (SK) yang digunakan ditandatangani oleh mantan Sekretaris DK, bukan pejabat sah berdasarkan SK AHU Kemenkumham. Tanpa KLB yang sah, Hendry Ch Bangun tetap menjadi Ketua Umum PWI Pusat berdasarkan Kongres Bandung 2023.
Hukum Negara: SK AHU Jadi Bukti Tak Terbantahkan
Pengakuan negara terhadap kepengurusan PWI tercermin dalam SK Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemenkumham. SK terbaru, Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024, diterbitkan pada 9 Juli 2024, secara tegas menyebut Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal. SK ini masih berlaku hingga saat ini tanpa pencabutan atau penggantian.
Untuk mencegah manipulasi, PWI Pusat di bawah Hendry dan Iqbal telah mengajukan pemblokiran perubahan SK AHU ke Kemenkumham—permintaan yang telah dikabulkan. Artinya, tidak ada pihak lain yang bisa mengutak-atik legalitas kepengurusan ini. Tanpa SK AHU baru yang mencabut dokumen tersebut, kepengurusan Hendry-Iqbal adalah satu-satunya yang diakui negara. Pihak lain yang mengklaim jabatan serupa wajib menunjukkan SK AHU sah. Jika tidak, klaim mereka tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui dalam perikatan keperdataan.
Fakta Politik Organisasi: Dukungan Mayoritas Solid
Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 7–9 Februari mendatang menjadi bukti nyata kekuatan politik Hendry dan Iqbal. Acara ini diselenggarakan PWI Pusat di bawah kepemimpinan mereka dan telah mendapat dukungan lebih dari dua per tiga Pengurus PWI Provinsi di seluruh Indonesia. Dukungan ini ditegaskan melalui surat resmi, pernyataan media, dan pengiriman delegasi dari para ketua provinsi. Soliditas ini menunjukkan bahwa mayoritas anggota PWI tetap percaya pada kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad.
Kesimpulan: Kebenaran Tak Terbantahkan
Dari Hukum Organisasi, Hukum Negara, hingga Fakta Politik Organisasi, semua mengarah pada satu kesimpulan: Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat yang sah. Bagi pihak yang masih bersikeras mengklaim sebaliknya, tantangannya sederhana: tunjukkan SK AHU dari Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Anda. Tanpa itu, klaim tersebut hanyalah ilusi yang menipu publik.
Hendra J Kede, S.T., S.H., M.H., GRCE, Wakil Ketua Bidang Organisasi sekaligus Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, menegaskan, “Berhentilah membohongi hati nurani dan publik. Kebenaran sudah jelas.”
(Redaksi Sulut1News)
0 Komentar