Skandal Korupsi Dana Hibah Rp8,96 Miliar di Sulawesi Utara: Lima Tersangka Ditetapkan

Sulut1news.com, Manado – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara mengungkap kasus dugaan korupsi yang mengguncang publik: penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Dana sebesar Rp8,96 miliar yang dicairkan dari tahun anggaran 2020 hingga 2023 diduga kuat diselewengkan, menyebabkan kerugian negara yang fantastis. Lima tersangka kini telah ditetapkan, menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini pertama kali mencuat melalui Laporan Polisi Nomor LPA/19/XI/2024. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut langsung bergerak cepat, memulai penyidikan sejak November 2024. Hasil penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan: penganggaran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur dan jauh dari tujuan awalnya. Lebih parah lagi, ada indikasi kuat bahwa dana tersebut mengalir ke kantong pribadi dan pihak-pihak yang tidak berhak.

Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Dr. Alamsyah P. Hasibuan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. “Penggunaan dana hibah dilakukan secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp8,96 miliar,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (7/4/2025).

Lima Tersangka dan Ancaman Hukuman Berat
Polda Sulut telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial JRK, AGK, FK, SK, dan HA. Kelimanya kini menjalani proses hukum dan ditahan untuk keperluan penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup. Selain itu, denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar juga mengintai.

Menurut sumber internal penyidik, para tersangka diduga berperan dalam berbagai tahap penyalahgunaan dana, mulai dari pengajuan anggaran fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban, hingga pengalihan dana untuk kepentingan pribadi. “Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” ujar salah seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Kronologi dan Dampak Kasus
Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung program kegiatan keagamaan dan sosial yang dikelola Sinode GMIM. Namun, bukti yang dikumpulkan polisi menunjukkan bahwa sebagian besar dana justru “menguap” tanpa jejak yang jelas. Dokumen-dokumen yang diajukan sebagai laporan pertanggungjawaban diduga dipalsukan, sementara sejumlah kegiatan yang diklaim tidak pernah dilaksanakan.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik. “Kami kecewa berat. Dana yang seharusnya untuk kebaikan malah dikorupsi. Ini pengkhianatan terhadap rakyat,” ungkap Paulus, salah seorang warga Manado yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Komitmen Penegakan Hukum
Polda Sulut menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga ke akar-akarnya. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, siapa pun yang terlibat akan kami kejar. Tidak ada tempat untuk koruptor di Sulawesi Utara,” tegas AKBP Alamsyah.

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk turut mengawasi penggunaan dana publik. Polda Sulut membuka saluran pengaduan bagi siapa saja yang memiliki informasi terkait kasus ini. “Kami mengajak warga untuk mendukung penegakan hukum demi memastikan dana rakyat benar-benar digunakan untuk kesejahteraan bersama,” tambahnya.

Sorotan Publik dan Langkah ke Depan
Skandal ini telah menjadi sorotan publik di Sulawesi Utara, memicu diskusi luas tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. Beberapa tokoh masyarakat mendesak agar kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dana publik di daerah.

Sementara itu, pihak Sinode GMIM belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, sejumlah anggota jemaat berharap kasus ini tidak memengaruhi kepercayaan terhadap institusi keagamaan tersebut. “Kami ingin kebenaran terungkap, tapi jangan sampai nama baik GMIM tercoreng karena ulah segelintir orang,” ujar Ester, seorang jemaat di Tomohon.

Dengan penyidikan yang masih berlangsung, mata publik kini tertuju pada langkah Polda Sulut untuk membongkar jaringan korupsi ini. Akankah ada tersangka baru? Bagaimana dampak kasus ini terhadap tata kelola dana hibah di masa depan? Satu hal yang pasti: kasus ini menjadi pengingat keras bahwa korupsi, dalam bentuk apa pun, tidak boleh dibiarkan menggerogoti kepercayaan dan harapan rakyat.
Redaksi Sulut1news.com 

Posting Komentar

0 Komentar