Politik

Hadapi Tantangan Wilayah Kepulauan & Kasus Kekerasan, DPRD Sulut Dorong Ranperda Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak

23
×

Hadapi Tantangan Wilayah Kepulauan & Kasus Kekerasan, DPRD Sulut Dorong Ranperda Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Manado – Mewujudkan visi “Sulut Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan” tak bisa dilepaskan dari jaminan perlindungan penuh bagi perempuan dan anak. Menyadari tantangan nyata mulai dari tingginya angka kekerasan hingga kesulitan pemerataan layanan di wilayah kepulauan, DPRD Provinsi Sulawesi Utara secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atas prakarsa dewan.

Langkah strategis ini dipaparkan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Vionita Kuera, dalam Rapat Paripurna Internal yang digelar Senin (20/7/2026), di hadapan pimpinan dewan lainnya yakni Ketua DPRD Fransiskus Andi Silangen serta Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.

Baca Juga:  Seluruh Fraksi DPRD Sulut Sepakat Loloskan Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Efektivitas Belanja hingga Kesejahteraan Rakyat

Vionita menegaskan, tugas membentuk peraturan bukan sekadar melengkapi lembar aturan, melainkan memastikan setiap regulasi memiliki fondasi yang kuat—secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis—untuk benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah bagian tak terpisahkan dari penegakan hak asasi manusia. Data menunjukkan persoalan kekerasan masih nyata terjadi, ditambah tantangan geografis wilayah kita yang berupa gugusan pulau yang seringkali menghambat jangkauan layanan perlindungan secara merata,” ujar Vionita.

Anggota Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, Ranperda ini dirancang untuk menjadi payung hukum yang komprehensif dan terintegrasi. Aturan ini akan memperkuat sistem pencegahan tindak kekerasan, pendampingan bagi korban, hingga pemulihan yang benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik perempuan dan anak. Selain itu, ini juga menjadi perwujudan peran negara dan pemerintah daerah sebagai pelindung sekaligus penggerak pemberdayaan.

Baca Juga:  Apresiasi Tinggi: Komisi IV Dukung Penuh Kebijakan Gubernur Batasi Gawai Bawah 16 Tahun

Meskipun secara undang-undang ini tergolong urusan wajib yang bukan pelayanan dasar, Vionita menekankan perannya yang sangat fundamental. “Tanpa jaminan perlindungan yang memadai dan kesempatan yang setara bagi perempuan serta anak, mustahil kita bisa membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Visi Sulut Sejahtera tidak hanya bicara soal materi, melainkan juga rasa aman, bebas dari diskriminasi, dan terpenuhinya hak-hak dasar setiap warga,” tegasnya.

Selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, aturan ini juga dirancang untuk memasukkan nilai-nilai kearifan lokal Sulut ke dalam kebijakan publik. Diharapkan, Ranperda ini nantinya menjadi bukti nyata komitmen politik dan administratif pemerintah daerah dalam menjabarkan amanat konstitusi demi terwujudnya masyarakat Sulawesi Utara yang benar-benar beradab dan sejahtera. (Mar10)