Sulut1news.com, Manado – Setelah melalui perjalanan diskusi teknis yang panjang dan dinamis, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara akhirnya menandatangani berita acara finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama jajaran SKPD di Gedung Cengkih, Senin (23/02/2026).
Penandatanganan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan simbol lahirnya landasan hukum yang akan menentukan wajah Bumi Nyiur Melambai dalam dua dekade ke depan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut, Henry Walukow, SE, menegaskan bahwa rampungnya pembahasan di tingkat Pansus adalah kado bagi masa depan daerah. Menurutnya, RTRW adalah instrumen vital yang akan mengatur segala aspek mulai dari investasi hingga pelestarian alam.
”Kita bersyukur kepada Tuhan, Sulawesi Utara sudah punya kompas untuk pembangunan. Mengatur tata ruang, kawasan lindung, zonasi, hingga perizinan, semua parameternya adalah RTRW ini,” ujar Henry dengan nada optimis.
Salah satu fokus utama dalam tahap finalisasi ini adalah sinkronisasi data. Henry menjelaskan bahwa pihaknya bersama eksekutif telah bekerja ekstra keras untuk memastikan tidak ada celah regulasi yang bisa memicu konflik lahan atau tumpang tindih perizinan di kemudian hari.
Kerja intensif dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilakukan guna memastikan setiap jengkal tanah di Sulawesi Utara dikelola sesuai dengan fungsi dan potensi daerah masing-masing.
Menanti Ketuk Palu Paripurna
Langkah berikutnya setelah finalisasi ini adalah pembuktian di forum tertinggi legislatif. Agenda dijadwalkan berlanjut pada Selasa (24/02/2026) dengan agenda Rapat Paripurna. (Mars)






