Sulut1news.com, Manado – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara berlangsung tegang namun penuh muatan krusial, Selasa (19/5/2026) di Ruang Rapat Komisi I, Lantai II Gedung Cengkih. Dipimpin langsung Ketua Komisi I Brayen Waworuntu, pertemuan yang juga dihadiri Sekretaris Rhesa Waworuntu, Wakil Ketua Julitje Margareta Maringka, serta anggota Hendri Walukow, Hillary Tuwo, dan Muliadi Paputungan ini menjadi ajang pengawasan ketat terhadap kesiapan dan kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam menjalankan program prioritas nasional.
Sorotan tajam datang dari Legislator Muliadi Paputungan yang terlihat sangat serius menyoroti pengelolaan program-program strategis pemerintah pusat, khususnya terkait pelaksanaan Makan Bergizi Gratis dan pembentukan Koperasi Merah Putih. Baginya, dua program besar ini memiliki peran vital di tingkat akar rumput, sehingga penanganannya tidak boleh setengah-setengah, apalagi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Paputungan menekankan pesan keras kepada Kepala Dinas PMD, Novita Lumintang, agar membangun koordinasi yang kokoh dan jelas di setiap lini. Ia mengingatkan, status Koperasi Merah Putih sebagai badan hukum membuat keberadaannya memerlukan kepastian, terutama terkait penguasaan dan pemanfaatan aset atau lahan pendukung.
“Tolong diperhatikan soal lahan dan aset ini. Program ini milik rakyat, statusnya sudah badan hukum. Kami minta ada koordinasi yang rapi dan pasti, supaya informasi maupun pelaksanaannya tidak simpang siur saat sampai ke masyarakat. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan atau bingung karena data dan kebijakan yang tidak sinkron,” tegas Paputungan di tengah rapat.
Menjawab kekhawatiran tersebut, Kadis PMD Novita Lumintang memberikan pemaparan rinci mengenai progres pembangunan jaringan Koperasi Merah Putih di seluruh penjuru Sulawesi Utara. Ia memastikan bahwa pengelolaan aset dan lahan sudah menjadi perhatian Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk, dan hingga April 2026 kemarin, pembangunan koperasi ini berjalan masif di 15 Kabupaten/Kota.
Berdasarkan data resmi yang disampaikan, tercatat ada 962 unit Koperasi Merah Putih yang saat ini sedang dalam tahapan pembangunan atau persiapan operasional. Berikut rincian penyebarannya di berbagai wilayah:
– Kabupaten Bolaang Mongondow: 60 dari 260 desa/kelurahan
– Bolaang Mongondow Selatan: 81 unit
– Bolaang Mongondow Timur: 30 dari 81 desa/kelurahan
– Bolaang Mongondow Utara: 79 dari 107 desa/kelurahan
– Kepulauan Sangihe: 89 dari 107 desa/kelurahan
– Kepulauan Siau Tagulandang Biaro: 30 dari 90 desa/kelurahan
– Kepulauan Talaud: 103 dari 153 desa/kelurahan
– Minahasa: 129 dari 270 desa/kelurahan
– Minahasa Selatan: 103 dari 177 desa/kelurahan
– Minahasa Tenggara: 64 dari 164 desa/kelurahan
– Minahasa Utara: 43 dari 153 desa/kelurahan
– Kota Bitung: 46 dari 69 kelurahan
– Kota Kotamobagu: 29 dari 33 kelurahan
– Kota Manado: 48 dari 57 kelurahan
– Kota Tomohon: 27 dari 44 kelurahan
Angka ini menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi dalam memperluas akses ekonomi kerakyatan hingga ke pelosok daerah. Namun bagi Mulyadi Paputungan, angka besar ini harus dibarengi dengan tata kelola yang bersih. Ia kembali mengingatkan agar segala kekurangan yang ada dalam proses pembangunan ini segera diperbaiki sebelum beroperasi penuh.
“Program nasional ini harus benar-benar turun dan dirasakan manfaatnya sampai ke tingkat Desa dan Kelurahan. Kami minta transparansi penuh dalam hal pengelolaan, administrasi, maupun penggunaan aset. Tujuannya sederhana: agar kami selaku legislatif tidak lagi menemukan kejanggalan, ketidaksesuaian, atau masalah hukum saat turun melakukan pengawasan ke lapangan,” pungkas Muliadi Paputungan menutup diskusi yang kritis namun konstruktif tersebut. (Mars)






