Sulut

Prof Doddy Sumajow: SK Rektor Nomor 1132, Polemik yang Terus Berulang Setiap Pemilihan Rektor Unsrat

944
×

Prof Doddy Sumajow: SK Rektor Nomor 1132, Polemik yang Terus Berulang Setiap Pemilihan Rektor Unsrat

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Manado – Anggota Senat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) sekaligus Guru Besar Fakultas Teknik Unsrat, Prof. Ir. Marthin Doddy Josias Sumajow, M.Eng, Ph.D, menyesalkan masih adanya segelintir oknum yang kembali mengangkat polemik SK Rektor Unsrat Nomor 1132, menjelang prosesi Pemilihan Rektor (Pilrek) Unsrat.

Berulangnya isu yang sama dari satu periode pemilihan ke periode berikutnya menimbulkan pertanyaan, mengapa persoalan itu tidak pernah terselesaikan untuk memberikan kepastian bagi seluruh civitas akademika. Ia menduga polemik SK Rektor 1132 sengaja dimunculkan untuk menjegal Prof. Dr. dr. Grace Debbie Kandou M.Kes  berkontestasi pada Pilrek 2026, yang rencananya digelar pada Oktober mendatang.

“Saya sangat yakin, polemik SK Rektor Unsrat Nomor 1132 akan dimunculkan untuk menjegal pencalonan Prof Grace Kandou. Saya yakin itu bakal dilakukan segelintir oknum. Isu ini  sengaja digoreng, padahal sebenarnya tidak lagi menjadi dasar yang relevan,” kata Prof Doddy di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga:  4 Jam di Gorontalo: Prabowo Tegaskan Kedekatan Sejarah dan Dorong Teknologi untuk Petani-Nelayan

Ia mengatakan, SK Rektor Unsrat Nomor 1132 yang diterbitkan pada tahun 2013 sebenarnya untuk mengatur suatu keadaan dan objek tertentu, saat itu. Seiring berjalannya waktu, substansi SK Nomor 1132 telah menjadi objek sengketa hukum dan diperdebatkan dalam berbagai forum.  Di sisi lain, proses administrasi pengangkatan Prof Dr dr  Grace Debbie Kandou M.Kes sebagai Guru Besar tetap berlanjut hingga memperoleh persetujuan dari Kementerian berwenang.

Menurut Prof Doddy,  apabila suatu persoalan telah diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku,  seharusnya tidak lagi menjadi polemik yang terus diangkat setiap pemilihan rektor.

Sebaliknya, jika masih terdapat perbedaan penafsiran, penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan  aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa isu tersebut selalu muncul pada momentum tertentu.

Baca Juga:  Antusiasme Pecah di Tompaso Barat, Gubernur YSK Buka Pacuan Kuda New Year Cup 2026

Prof Doddy menyatakan, proses Pilrek seharusnya berfokus pada integritas, kapasitas kepemimpinan, rekam jejak akademik, dan visi untuk memajukan Unsrat.

“Kepastian hukum dan objektivitas dalam setiap tahapan pemilihan menjadi  prasyarat penting untuk menjaga marwah Unsrat  dan kepercayaan civitas akademika pada proses demokrasi akademik. Jangan ada dusta di antara kita,” jelas dia.

Prof  Grace, lanjut Prof Doddy, telah menyampaikan secara terbuka bahwa SK Rektor Nomor 1132 tidak dapat dijadikan dasar untuk menghalangi hak konstitusional maupun hak akademiknya mengikuti proses Pemilihan Rektor.

“Tidak semestinya ruang demokrasi akademik dibayangi oleh polemik yang terus berulang tanpa penyelesaian dan kepastian,” kata Prof Doddy.

Perguruan tinggi adalah rumah bagi kebebasan akademik, kejujuran ilmiah, dan keadilan. Proses pemilihan rektor hendaknya menjadi ajang kompetisi gagasan, kepemimpinan, dan pengabdian kepada institusi, bukan arena yang terus diwarnai oleh polemik yang sama dari satu periode ke periode berikutnya. (*EL)