Sulut1news.com, Manado – Industri otomotif Sulawesi Utara (Sulut) terpuruk di titik kritis. Penjualan kendaraan mobil dan motor merosot drastis hingga 40-50% pada awal tahun 2026, akibat kenaikan pajak Operasional Sarana Negara (Opsen) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dinilai salah sasaran.
Puluhan perwakilan pimpinan diler dari seluruh Sulut mendatangi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut pada Selasa (3/2/2026) untuk menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi II Inggried Sondakh.
Pemberlakuan Opsen BBNKB sesuai UU No. 1 Tahun 2022 menjadi pemicu utama kemerosotan pasar. Kenaikan pajak yang mencapai 66% membuat harga kendaraan di Sulut melonjak hingga menjadi yang paling mahal di seluruh wilayah Sulawesi.
“Kebijakan ini justru menjadi bumerang. Prospek dan daya beli masyarakat Sulut sebenarnya ada, tapi harga kendaraan jadi tidak terjangkau lagi,” ungkap Rolandy Kamea, Manajer Hasjrat Toyota Bitung.
Para pelaku usaha mengaku sudah merasakan dampaknya sejak awal tahun ini. Banyak konsumen yang membatalkan pesanan atau memilih menunda pembelian karena beban harga yang terlalu tinggi.
Bukannya meningkatkan kas provinsi, kebijakan pajak yang tinggi malah memicu fenomena baru yang lebih merugikan: konsumen beralih membeli kendaraan di luar daerah seperti Jakarta dan Gorontalo.
“Banyak konsumen batal pesan di diler kami dan memilih beli di Jakarta karena harga jauh lebih murah. Apalagi ada kebijakan bebas biaya balik nama dari luar daerah, jadi mereka tinggal bawa kendaraan ke Manado dan proses balik nama bisa dilakukan secara gratis,” beber Yudha Hendarwan, Direktur Sinar Galesong Prima.
Kondisi ini membuat potensi pendapatan pajak daerah yang seharusnya masuk ke kas Sulut justru berpindah ke daerah lain. Selain itu, ekosistem bisnis otomotif lokal mulai terancam, termasuk sektor pendukung seperti perawatan, suku cadang, dan tenaga kerja di bidang tersebut.
Menanggapi keluhan para pelaku usaha, Ketua Komisi II DPRD Sulut, Inggried Sondakh, memberikan komitmen untuk menjadi perantara antara diler dan pihak eksekutif.
“Kami akan segera meneruskan aspirasi ini ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah mengevaluasi tarif pajak induk sebelum penerapan opsen, agar tidak terjadi hilangnya potensi pajak daerah secara berkelanjutan dan juga menyelamatkan industri otomotif lokal,” jelasnya.
Para diler berharap evaluasi dapat dilakukan secepat mungkin dan menghasilkan kebijakan yang lebih seimbang, baik untuk meningkatkan pendapatan daerah maupun menjaga kelangsungan usaha serta daya beli masyarakat.
(EL)






