Hukum & KriminalJakarta

Serangan Usai Kritik, DPR Bentuk Panja: Kasus Andrie Yunus Didorong Dibongkar hingga Aktor Intelektual

125
×

Serangan Usai Kritik, DPR Bentuk Panja: Kasus Andrie Yunus Didorong Dibongkar hingga Aktor Intelektual

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta – Langkah cepat diambil Komisi III DPR RI dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal kasus penyiraman air keras terhadap aktivis , . DPR menilai, serangan yang terjadi usai aktivitas kritik publik ini menjadi sinyal serius ancaman terhadap kebebasan sipil, sekaligus menuntut pengungkapan tidak hanya pelaku, tetapi juga kemungkinan dalang di baliknya.

Keputusan pembentukan Panja diambil dalam rapat masa persidangan IV DPR RI, Rabu (18/3/2026), yang dipimpin Ketua Komisi III, . Dalam forum tersebut, DPR menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan peristiwa yang beririsan langsung dengan isu perlindungan pembela HAM dan kebebasan berekspresi.

Serangan terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, tak lama setelah Andrie menyelesaikan rekaman podcast bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor . Dalam perjalanan pulang, dua pelaku bersepeda motor menyiramkan cairan air keras ke arah korban.

Baca Juga:  Pakistan–Afghanistan Perang Terbuka! Kabul dan Kandahar Dibombardir, Ketegangan Memuncak

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius sekitar 24 persen di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah dan mata. Cedera pada mata kanan menjadi yang paling mengkhawatirkan karena berpotensi mengganggu penglihatan secara permanen. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif dengan pendampingan dari .

Perkembangan penyelidikan menunjukkan keterlibatan empat prajurit TNI sebagai terduga pelaku lapangan. Penanganan dilakukan oleh bersama institusi militer. Meski demikian, muncul dorongan kuat agar kasus ini tidak berhenti pada eksekutor.

Tim kuasa hukum korban menilai adanya indikasi perencanaan matang, termasuk dugaan pembuntutan sebelum serangan terjadi. Karena itu, mereka mendorong agar perkara ini dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan berencana.

Berbeda dari pendekatan umum, Panja Komisi III dirancang untuk menembus batas penanganan konvensional. Fokusnya tidak hanya pada proses hukum, tetapi juga pada pengungkapan kemungkinan motif, jaringan, hingga aktor intelektual.

Baca Juga:  Penggabungan Garuda Indonesia dan Pelita Air Rampung Kuartal I 2026, Danantara Jamin Proses Hati-hati

Sejumlah agenda utama yang akan dijalankan Panja meliputi pengawasan ketat terhadap proses penyidikan, rapat kerja lintas lembaga bersama Polri, LPSK, serta kuasa hukum korban, hingga memastikan perlindungan menyeluruh bagi korban dan saksi.

Habiburokhman menegaskan bahwa Panja akan menjadi instrumen DPR untuk memastikan tidak ada celah bagi impunitas. Seluruh fraksi di Komisi III pun menyepakati langkah ini sebagai bentuk komitmen bersama.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran lebih luas terkait keamanan ruang kritik di Indonesia. Serangan terhadap Andrie terjadi dalam konteks diskursus sensitif mengenai remiliterisme—isu yang belakangan kembali mencuat dalam perdebatan publik.

Sebagai organisasi yang dikenal vokal dalam advokasi HAM, KontraS selama ini kerap menghadapi tekanan. Namun, eskalasi hingga serangan fisik berat dinilai sebagai perkembangan serius yang berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi aktivis lain.

Baca Juga:  Mojtaba Khamenei Muncul di Tengah Gencatan Senjata, Iran Tegaskan Tak Ingin Perang namun Siap Bertahan

Pembentukan Panja DPR RI menjadi penanda bahwa kasus ini telah naik ke level perhatian nasional. Lebih dari sekadar penegakan hukum, publik kini menaruh harapan pada keberanian negara untuk membongkar seluruh rantai peristiwa—dari pelaku di lapangan hingga kemungkinan pihak yang berada di balik layar.

Jika berhasil, penanganan kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam memperkuat perlindungan pembela HAM. Namun jika sebaliknya, ia berisiko memperdalam ketakutan di ruang demokrasi yang seharusnya bebas dan terlindungi.

(EL)

(Sumber: Rapat Komisi III DPR RI 18 Maret 2026, keterangan resmi Polri, TNI, KontraS, dan pemberitaan terkini. Berita akan terus di-update sesuai perkembangan Panja dan proses hukum.)