DaerahHukum & Kriminal

Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu Disita KPK, Jejak Dugaan Suap Proyek Kini Merambah ke Luar Rejang Lebong

95
×

Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu Disita KPK, Jejak Dugaan Suap Proyek Kini Merambah ke Luar Rejang Lebong

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta – Pengembangan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mulai membuka tabir baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.

Temuan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan KPK tidak lagi hanya berfokus pada operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, tetapi juga mengarah pada dugaan aliran dana dan praktik korupsi yang diduga melibatkan pihak lain.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tunai tersebut ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

“Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Selain rumah pejabat tersebut, penyidik juga menggeledah kantor serta rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Dari lokasi-lokasi itu, KPK mengamankan berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik yang kini sedang dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Baca Juga:  KPK Jerat Fadia Arafiq, Dugaan “Perusahaan Ibu” Buka Tabir Praktik Nepotisme di Daerah

Menurut Budi, rangkaian penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di luar perkara utama yang telah diungkap melalui OTT.

Penyidik, kata dia, saat ini masih mendalami hubungan antara barang bukti yang ditemukan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut,” ujarnya.

Meski telah menemukan uang tunai bernilai fantastis, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti memenuhi ketentuan hukum.

KPK menegaskan bahwa operasi tangkap tangan bukanlah akhir dari proses penegakan hukum, melainkan pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsi yang lebih besar.

Baca Juga:  Gubernur Sherly Tjoanda: Pembangunan Perikanan Hulu-Hilir Jadi Kunci Sejahterakan Nelayan Maluku Utara

Budi menjelaskan, pola tersebut telah berulang kali diterapkan KPK, di mana sebuah OTT kemudian berkembang menjadi penyidikan terhadap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang sebelumnya tidak tersentuh.

“Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar,” katanya.

Pengembangan penyidikan dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait perkara dugaan suap atau praktik “ijon proyek” pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam proses penyidikan, penyidik mengaku menemukan fakta hukum baru dari hasil pemeriksaan saksi maupun alat bukti yang telah dikumpulkan. Temuan tersebut dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara pokok sehingga penyidikan diperluas.

Baca Juga:  "Power Up Real" Meledak, Tambah Daya PLN Tembus 163%

Hingga kini, KPK masih terus menelusuri asal-usul uang miliaran rupiah yang disita serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

Perkembangan penyidikan ini diperkirakan akan menjadi salah satu perhatian utama dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama di sektor pengadaan barang dan jasa yang selama ini menjadi salah satu area paling rawan penyimpangan anggaran negara.

Redaksi