Politik

Raih WTP ke-12, BPK dan DPRD Sulut Ingatkan: Jangan Berpuas Diri, Tindaklanjuti Rekomendasi dalam 60 Hari

19
×

Raih WTP ke-12, BPK dan DPRD Sulut Ingatkan: Jangan Berpuas Diri, Tindaklanjuti Rekomendasi dalam 60 Hari

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com Manado – Meskipun berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diingatkan untuk tidak berpuas diri.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan bahwa capaian tersebut bukan berarti pengelolaan keuangan daerah sepenuhnya bebas dari celah, melainkan telah memenuhi standar kewajaran yang ditetapkan.

Hal ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di Kantor DPRD Sulut, pada Selasa (2/6/2026). Dalam pernyataannya, BPK memberikan catatan tegas dan waktu ketat bagi Gubernur Sulut beserta jajarannya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.

“BPK mengingatkan agar Gubernur Sulut beserta jajaran menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan,” bunyi pernyataan resmi BPK.

Baca Juga:  Penutupan Masa Persidangan II: DPRD Sulut Sampaikan Rekomendasi Strategis atas LKPJ Gubernur

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, mengapresiasi konsistensi Pemprov Sulut dalam meraih opini WTP untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Namun, ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD akan tetap berjalan ketat. Legislatif berkomitmen mengawal eksekutif agar dapat menyelesaikan rekomendasi BPK tepat waktu demi menjaga integritas dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
(Mars).