Sulut1news.com, Manado — Kinerja Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Sulawesi Utara sepanjang tahun anggaran 2025 mendapat sorotan positif dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur DPRD Sulut, Senin (13/4/2026). Tak hanya menunjukkan efektivitas program, laporan tersebut juga mengungkap efisiensi anggaran serta capaian strategis dalam tata kelola pemerintahan.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, Drs. Andra Kristian Mawuntu, memaparkan langsung capaian tersebut di hadapan Pansus yang dipimpin Ketua Razky Mokodompit, serta dihadiri jajaran perangkat daerah di bawah koordinasi Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dr. Fransiscus Engelbert Manumpil.
Dalam pemaparannya, Mawuntu menjelaskan bahwa total pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp1,18 miliar, dengan realisasi mencapai Rp1,01 miliar. Artinya, terdapat sisa anggaran sekitar Rp164,28 juta.
Namun, sisa anggaran tersebut bukan karena lemahnya serapan, melainkan dampak kebijakan strategis pemerintah dalam penataan kepegawaian.
“Efisiensi ini terjadi karena adanya pengalihan status Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sehingga alokasi gaji yang tersisa tidak dapat dialihkan ke kegiatan lain sesuai aturan,” jelas Mawuntu.
Lebih dari sekadar angka, capaian penting juga ditunjukkan dalam kecepatan administrasi penetapan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Berkat koordinasi solid antara Pemprov dan DPRD Sulut, proses administrasi Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay menjadi yang tercepat di tingkat nasional.
“Berkas kita masuk urutan pertama dan kedua di Kemendagri. Ini menjadi bukti bahwa sistem administrasi kita berjalan sangat efektif, sehingga pelantikan bisa dilaksanakan tepat waktu pada 20 Februari 2025 di Istana Merdeka,” ungkapnya.
Meski demikian, Mawuntu mencatat adanya satu pengecualian di Kabupaten Kepulauan Talaud, di mana pelantikan kepala daerah mengalami penundaan hingga 20 Juni 2025 akibat keterlambatan penerbitan SK.
Sepanjang tahun 2025, Biro Pemerintahan dan Otda menjalankan 2 program utama yang dijabarkan dalam 10 kegiatan dan 19 sub-kegiatan strategis. Kegiatan tersebut mencakup fasilitasi kepala daerah dan DPRD, pengurusan izin luar negeri bagi ASN (dengan catatan nihil pengajuan dari DPRD Sulut), hingga fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, biro ini juga menuntaskan penyusunan dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi fokus evaluasi Kementerian Dalam Negeri, serta memastikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui aplikasi Si LPPD diselesaikan tepat waktu sebelum batas akhir 31 Maret 2025.
Tak kalah penting, berbagai kerja sama strategis antara Pemerintah Provinsi Sulut dengan pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota juga difasilitasi secara optimal.
Rapat evaluasi ini menjadi cerminan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme tata kelola pemerintahan di Bumi Nyiur Melambai.
Dengan capaian tersebut, Biro Pemerintahan dan Otda dinilai tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berperan sebagai motor penggerak efisiensi dan percepatan layanan pemerintahan di Sulawesi Utara. (MARS)






