Sulut1news.com, Manado – Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta optimalisasi peran pemerintah daerah menjadi sorotan utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Melalui Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), DPRD Sulut terus mendorong penguatan regulasi di tingkat daerah.
Anggota DPRD Sulut Jeane Laluyan, menyampaikan pandangan kritisnya terkait teknis operasional perlindungan perempuan dan anak di wilayah Sulawesi Utara. Ia menegaskan pentingnya kejelasan nomenklatur serta pembagian peran yang tegas bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sedang dibahas.
”Kami meminta agar dalam rancangan peraturan ini dicantumkan secara lebih rinci dan spesifik mengenai dinas terkait yang bertanggung jawab. Hal ini penting agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Laluyan, Senin (2/11/2026).
Poin Utama Dorongan Pansus PPA DPRD Sulut:
Menghindari tumpang tindih kewenangan antar-dinas lewat rincian tugas yang spesifik dalam Ranperda.
Mewajibkan dinas pengampu untuk melakukan kontrol langsung terhadap kondisi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menyatukan sistem koordinasi antar-UPTD sebagai kunci utama merespons cepat berbagai kasus kekerasan dan ancaman TPPO.
Ancaman TPPO dan kekerasan terhadap perempuan serta anak dinilai masih menjadi persoalan serius di Sulawesi Utara. Langkah responsif yang diambil oleh Pansus PPA DPRD Sulut ini diharapkan mampu melahirkan produk hukum daerah yang imperatif dan terintegrasi.
Dengan regulasi yang kuat, Perda yang dibahas ini nantinya diharap dapat berfungsi sebagai benteng perlindungan yang kokoh dan dapat diandalkan bagi seluruh perempuan dan anak di bumi Nyiur Melambai.(Mr10).






