Sulut1news.com, Manado – Suasana rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Paripurna DPRD Sulawesi Utara berlangsung hidup dan penuh ketegangan, Jumat (7/8/2026). Bukan sekadar rapat rutin, forum ini menjadi panggung pengawasan ketat legislatif terhadap prioritas pemerintah provinsi—mengangkat isu dari jalan yang terabaikan sejak kemerdekaan hingga risiko krisis bencana yang mengancam keamanan warga.
Dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, pertemuan ini mempertemukan Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah Tahlis Gallang. Berbeda dengan suasana formal biasa, pertemuan ini dipenuhi kritik konstruktif yang tajam namun terukur—menunjukkan keseriusan kedua belah pihak demi anggaran yang benar-benar berpihak pada rakyat dan berkeadilan.
Sorotan Tajam: Jalan Terabaikan, Anggaran Terpotong, dan Kesenjangan Prioritas
Anggota dewan tak ragu membuka lembaran masalah yang sering terlewatkan. Royke Roring menyoroti realitas menyayat hati: ruas jalan Salibabu yang belum pernah diaspal sejak masa kemerdekaan, serta kondisi gedung paripurna yang bocor dan membutuhkan perbaikan segera.
Sementara itu, Pierre Makisanti menekankan ketidakseimbangan yang masih terasa jelas. “Beberapa minggu kita bahas, namun belum ada titik temu adil—sektor pertanian, pekerjaan umum, hingga pelayanan sosial masih terabaikan tanpa tambahan alokasi yang layak,” tegasnya.
Isu paling krusial muncul dari kesiapsiagaan bencana. Nick Lomban mendesak penguatan dana darurat agar bisa diakses cepat saat terjadi musibah. Amir Liputo mempertegas bahaya: anggaran BPBD dipangkas dari Rp300 juta menjadi Rp207 juta—sangat berisiko menghadapi potensi kebakaran hutan di Minahasa Tenggara serta ancaman bencana lain yang meningkat. Ia juga menyoroti kesenjangan mencolok: kebutuhan anggaran bidang pertanahan mencapai Rp25 miliar namun baru terakomodasi hanya Rp7 miliar, serta kelangkaan sarana kerja di sejumlah biro penting.
Jawaban Tegas Sekprov: Berpegang Aturan, Transparan, dan Siap Sempurnakan
Menjawab rentetan masukan tajam, Sekprov Tahlis Gallang menegaskan komitmen TAPD tetap pada aturan main ketat—Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Kami memprioritaskan kepentingan publik murni. Setiap usulan yang tidak relevan—seperti permintaan mobil dinas di sektor ESDM—langsung kami coret demi efisiensi,” ujarnya terbuka.
Tahlis menjelaskan seluruh perhitungan didasarkan pada asumsi pendapatan yang realistis dan mencakup usulan dari anggota dewan (Pokir). Ia menegaskan tidak ada yang diabaikan: “Seluruh catatan, keluhan, dan aspirasi dewan akan kami rumuskan kembali agar dokumen KUA-PPAS 2027 lebih adil, akuntabel, dan tepat sasaran bagi seluruh masyarakat Sulut.” (Mr10)






