Sulut1news.com, Manado – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh rumah sakit di provinsi ini untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan penuh kepada masyarakat yang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Penerima Bantuan Iuran (JKN-PBI)-nya dinonaktifkan. Penegasan ini mengangkat fokus pada tanggung jawab kemanusiaan fasilitas kesehatan yang tidak boleh terhalang oleh persoalan data dan administrasi.
Dalam kesempatan temu kerja dengan jajaran direktur rumah sakit se-Sulut, Gubernur Yulius menekankan bahwa tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menunda atau menolak pelayanan, bahkan jika status kepesertaan pasien belum terverifikasi.
“Saya instruksikan secara tegas: Utamakan pelayanan dulu, administrasi bisa diselesaikan kemudian. Khusus untuk Instalasi Gawat Darurat (IGD), tidak boleh ada satu pun masyarakat yang ditolak – tidak peduli status aktif atau tidaknya kepesertaan JKN mereka,” tegasnya.
Angka kepekaan ini diangkat menyusul kekhawatiran warga terkait perubahan status kepesertaan yang tengah berlangsung. Padahal, proses penyesuaian data yang dilakukan pemerintah pusat bukan untuk mengurangi akses layanan, melainkan untuk menyasar bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kementerian Sosial bekerja sama dengan lebih dari 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan tim Badan Pusat Statistik (BPS) tengah melakukan verifikasi lapangan terhadap sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan. Data yang diperbarui melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan digunakan untuk mengalihkan kepesertaan dari kelompok masyarakat Desil 6–10 yang sudah lebih mampu, kepada warga Desil 1–5 yang membutuhkan bantuan.
“Kebijakan ini bukan tentang pemotongan kuota, melainkan penataan yang lebih tepat sasaran. Namun, proses penyesuaian tidak boleh menjadi beban bagi masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan kesehatan,” jelas Gubernur Yulius.
Untuk memastikan kelancaran, gubernur juga meminta perangkat daerah terkait – mulai dari Dinas Kesehatan Provinsi hingga dinas kesehatan kabupaten/kota – untuk aktif berkoordinasi erat dengan BPJS Kesehatan dan instansi teknis terkait. Tujuan utama adalah memastikan proses administrasi tidak mengganggu akses layanan di lapangan.
“Keselamatan dan kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama. Jangan sampai ada satu pun warga Sulut yang harus menderita hanya karena masalah data yang belum terupdate,” tandasnya menegaskan.
Dengan sikap yang tegas ini, Pemerintah Provinsi Sulut menunjukkan komitmen untuk menjaga akses layanan kesehatan sebagai hak dasar setiap warga, sekaligus mendukung upaya pemerintah pusat dalam penataan data yang lebih akurat dan adil.
(EL)






