Sulut

“Jangan Terpaku Administrasi” – Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Warga PBI-JKN Dinonaktifkan Tetap Dapat Layanan Kesehatan

242
×

“Jangan Terpaku Administrasi” – Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Warga PBI-JKN Dinonaktifkan Tetap Dapat Layanan Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Manado – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, mengeluarkan instruksi tegas  kepada seluruh rumah sakit di provinsi  ini untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan penuh kepada masyarakat  yang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Penerima Bantuan Iuran (JKN-PBI)-nya dinonaktifkan. Penegasan ini mengangkat fokus pada tanggung jawab  kemanusiaan fasilitas kesehatan yang tidak boleh terhalang oleh persoalan data dan administrasi.

Dalam kesempatan temu kerja dengan  jajaran direktur rumah sakit se-Sulut, Gubernur Yulius menekankan bahwa  tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk  menunda atau menolak pelayanan, bahkan jika status kepesertaan pasien  belum terverifikasi.

“Saya instruksikan secara tegas: Utamakan pelayanan dulu, administrasi  bisa diselesaikan kemudian. Khusus  untuk Instalasi Gawat Darurat (IGD), tidak boleh ada satu pun masyarakat yang ditolak – tidak peduli status aktif atau tidaknya kepesertaan JKN mereka,” tegasnya.

Baca Juga:  DJP Suluttenggomalut Tingkatkan Kepatuhan Pajak dengan Blokir Serentak

Angka kepekaan ini diangkat menyusul  kekhawatiran warga terkait perubahan status kepesertaan yang tengah  berlangsung. Padahal, proses penyesuaian data yang dilakukan  pemerintah pusat bukan untuk mengurangi akses layanan, melainkan  untuk menyasar bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Kementerian Sosial bekerja sama dengan  lebih dari 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan tim Badan Pusat Statistik (BPS) tengah  melakukan verifikasi lapangan terhadap sekitar 11 juta peserta yang  dinonaktifkan. Data yang diperbarui melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan digunakan untuk  mengalihkan kepesertaan dari kelompok masyarakat Desil 6–10 yang sudah lebih mampu, kepada warga Desil 1–5 yang membutuhkan bantuan.

“Kebijakan ini bukan tentang pemotongan kuota, melainkan penataan yang lebih tepat sasaran. Namun, proses penyesuaian tidak boleh menjadi beban bagi masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan kesehatan,” jelas Gubernur Yulius.

Baca Juga:  Plt Sekwan Niklas Silangen dan Anggota DPRD Sulut Turun Langsung Terima Aspirasi Mahasiswa

Untuk memastikan kelancaran, gubernur juga meminta perangkat daerah terkait – mulai dari Dinas Kesehatan Provinsi hingga dinas kesehatan kabupaten/kota – untuk aktif berkoordinasi erat dengan BPJS Kesehatan dan instansi teknis terkait. Tujuan utama adalah memastikan proses administrasi tidak mengganggu akses layanan di lapangan.

“Keselamatan dan kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama. Jangan sampai ada satu pun warga Sulut yang harus menderita hanya karena masalah data yang belum terupdate,” tandasnya menegaskan.

Dengan sikap yang tegas ini, Pemerintah Provinsi Sulut menunjukkan komitmen untuk menjaga akses layanan kesehatan sebagai hak dasar setiap warga, sekaligus mendukung upaya pemerintah pusat dalam penataan data yang lebih akurat dan adil.
(EL)