Sulut1news.com, Manado – Suasana ruang rapat Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara berlangsung panas dan alot, Senin (18/5/2026). Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar khusus untuk menindaklanjuti jeritan hati para pekerja di lingkungan RSUP Prof. DR. R.D. Kandou Malalayang ini membuka fakta-fakta krusial yang merugikan tenaga kerja. Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Rakyat bersikap tegas dan berjanji tak akan membiarkan hak-hak pekerja diabaikan begitu saja.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Louis Carl Schramm ini menghadirkan semua elemen terkait untuk duduk bersama di satu meja: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI, jajaran manajemen RSUP Kandou, pihak perusahaan penyedia jasa yakni PT HTR dan BMI, serta para pekerja yang menjadi pihak terdampak.
Dari pertemuan yang sempat diskors karena perdebatan yang cukup alot, terungkap sejumlah persoalan pelik yang selama ini menjadi beban para tenaga kerja, terutama bagi belasan pegawai eks Badan Layanan Umum yang sebelumnya bekerja di bagian kebersihan.
Menolak Dialihkan Jadi Tenaga Outsourcing
Isu utama yang mencuat adalah nasib belasan pekerja tersebut yang dinyatakan tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pihak manajemen kemudian menawarkan solusi pengalihan status menjadi tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Namun, tawaran ini ditolak tegas oleh para pekerja. Mereka menilai hal ini sangat merugikan, apalagi melihat riwayat pengabdian mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi di rumah sakit milik pemerintah ini. Ketidakjelasan status ini membuat masa depan mereka terancam.
Upah di Bawah Standar Resmi Provinsi
Masalah tak berhenti di situ. Masalah gaji pun menjadi bahan perdebatan sengit. Terungkap adanya indikasi kuat bahwa upah yang diterima para pekerja masih berada di bawah angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara yang telah ditetapkan secara resmi. Padahal, rumah sakit ini merupakan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan utama yang dikelola negara. Penerimaan yang tak sesuai standar ini tentu sangat memberatkan daya beli dan kebutuhan hidup para pekerja beserta keluarga.
Iuran BPJS Tak Sesuai Aturan, Beban Penuh ke Pekerja
Fakta yang paling menyita perhatian dan memicu kemarahan adalah pengelolaan iuran jaminan kesehatan atau BPJS Kesehatan. Berdasarkan pengakuan yang terungkap dalam rapat, seluruh potongan iuran BPJS dipotong utuh dari gaji pekerja. Artinya, porsi kewajiban yang seharusnya menjadi tanggungan atau disetorkan oleh pihak perusahaan atau penyedia jasa ternyata tidak dilakukan. Beban 100 persen dibebankan sepenuhnya ke pundak pekerja. Hal ini jelas melanggar peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, di mana pembayaran iuran harus dibagi sesuai porsi antara pekerja dan pemberi kerja.
Komisi IV: Kami Kawal Sampai Hak Terpenuhi
Mendengar rangkaian masalah tersebut, pihak legislatif melalui Komisi IV tak tinggal diam. Louis Carl Schramm yang didampingi anggota komisi lainnya yakni Cindy Wurangian, Juleyta Paula Runtuwene, Vionita Kuerah, dan Royke Anter, menegaskan sikapnya di hadapan semua pihak.
Komisi IV memandang persoalan ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan pelanggaran hak asasi pekerja yang harus segera diluruskan. Pihaknya mendesak keras kepada manajemen RSUP Kandou dan kedua perusahaan penyedia jasa (PT HTR dan BMI) untuk tidak bersikap sepihak dan mengambil keputusan yang merugikan nasib para pekerja.
“Kami hadir di sini untuk membela aspirasi rakyat, dan kali ini nasib para pekerja adalah prioritas kami. Hak-hak mereka harus dipenuhi sesuai aturan undang-undang ketenagakerjaan. Jangan sampai ada diskriminasi atau pelanggaran yang dibiarkan terjadi di lembaga milik pemerintah,” tegas Louis di tengah rapat.
Komisi IV berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga ditemukan titik temu yang adil, manusiawi, dan mengembalikan seluruh hak yang selama ini terabaikan. Pihaknya juga meminta Dinas Tenaga Kerja untuk turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam agar praktik-praktik yang menyimpang ini segera dihentikan. (Mars)






