Jakarta

MK Perkuat Perlindungan Wartawan, UU Pers Kini Jadi Benteng Utama Sengketa Pemberitaan

198
×

MK Perkuat Perlindungan Wartawan, UU Pers Kini Jadi Benteng Utama Sengketa Pemberitaan

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com, Jakarta – Kebebasan pers di Indonesia mendapat penguatan hukum yang signifikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada November 2025. Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam melindungi wartawan dari potensi kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemohon menilai pasal tersebut memiliki makna yang ambigu dan membuka ruang multitafsir, sehingga berpotensi digunakan untuk menjerat wartawan secara pidana atas karya jurnalistik yang mereka hasilkan.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana maupun perdata. Sengketa yang muncul dari produk jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Baca Juga:  Segel KPK Hilang di Ruang Dirjen Bea Cukai, BCW: Jangan Sampai yang Hilang Bukan Cuma Segelnya

MK menekankan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan pemberitaan, berlaku prinsip lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Artinya, UU Pers harus menjadi rujukan utama dalam menangani sengketa pemberitaan, bukan langsung menggunakan ketentuan umum seperti KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hakim konstitusi juga menyoroti pentingnya peran Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah sebuah karya masuk dalam kategori produk jurnalistik atau tidak. Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya harus melalui mekanisme pers, seperti klarifikasi, hak jawab, mediasi, hingga permohonan maaf.

Pendekatan ini dinilai lebih proporsional karena menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik kepada publik.

Baca Juga:  Kemhan Bantah Nepotisme, Tegaskan Noe Letto hingga Putra Hotman Paris Dipilih karena Kapasitas

Putusan tersebut juga menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar tidak tergesa-gesa membawa perkara pemberitaan ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme pers yang tersedia.

Dalam praktiknya, prinsip perlindungan tersebut pernah terlihat dalam salah satu perkara yang sempat menjadi sorotan publik. Mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sempat menghadapi proses hukum terkait pemberitaan yang diproduksi medianya. Namun dalam proses persidangan, pengadilan menilai karya tersebut masih berada dalam koridor kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.

Dengan adanya Putusan MK 145/2025, posisi hukum wartawan kini semakin jelas: karya jurnalistik harus diperlakukan dalam kerangka hukum pers, bukan langsung dipidanakan.

Para pengamat menilai putusan ini bukan hanya melindungi wartawan, tetapi juga memperkuat hak publik untuk mendapatkan informasi yang bebas dan independen. Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai pengawas kekuasaan sekaligus penyampai informasi bagi masyarakat.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sulut Hendry Walukow Sebut Momentum HUT ke-25 Demokrat dan Ultah ke-77 SBY Energi Baru Perjuangan Bersama Rakyat

Karena itu, penguatan perlindungan hukum terhadap jurnalis dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga ruang kebebasan pers tetap hidup di Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik dan profesional dalam dunia jurnalistik. Dengan demikian, kebebasan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap kebenaran dan kepentingan publik.

(EL)