Politik

Pansus DPRD Sulut Bahas Ranperda TJSL

5
×

Pansus DPRD Sulut Bahas Ranperda TJSL

Sebarkan artikel ini

Sulut1news.com Manado — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha. Pembahasan lanjutan draf regulasi tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Senin (5/10/2026).

​Rapat dipimpin Ketua Pansus, Louis Carl Schramm, S.H., M.H., didampingi pimpinan Pansus Jeane Laluyan, S.E., Cindy Wurangian, M.B.A. Sejumlah anggota Pansus turut hadir aktif dalam pembahasan, yakni Eugenie Mantiri, S.Pd., M.A.P., Eldo Wongkar, Rheza Waworuntu, serta Angelia Wenas, S.E.

​Dari jajaran eksekutif, hadir Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sulut, Reza A. W. Dotulung, yang mempresentasikan materi draf Ranperda di hadapan para legislator.

Baca Juga:  Cindy Wurangian: PAD Naik 8,9% tapi Target Gagal, Rp314 Miliar Menganggur—Di Mana Ukuran Keberhasilan Sebenarnya?

​Dalam rapat tersebut, Pansus dan pihak eksekutif berhasil menuntaskan pembahasan pasal demi pasal sesuai target yang telah disepakati bersama.

​”Sesuai dengan kesepakatan awal, kita pembahasan fokus sampai pada Pasal 12. Pak Karo nanti sampaikan ke jajaran staf agar berkoordinasi dengan pihak di daerah, khususnya Bolaang Mongondow, bahwa Pansus sudah membahas poin-poin ini supaya program yang ada bisa saling sinkron,” tegas Louis.

​Guna memastikan regulasi Corporate Social Responsibility (CSR) ini benar-benar efektif dan aplikatif di lapangan, Pansus DPRD Sulut menjadwalkan agenda kunjungan kerja (kunker) lapangan ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

​”Kita akan melakukan kunjungan kerja dalam daerah ke wilayah Bolaang Mongondow. Kami berharap Pak Kabiro Ekonomi beserta jajaran dapat mendampingi agenda turun lapangan ini,” lanjutnya.

Baca Juga:  Gerak Cepat Nusa Utara: Toni Supit dan Pemprov Sulut Bahu-Membahu Tangani Banjir Bandang Siau

​Kunjungan lapangan tersebut dinilai strategis untuk melihat langsung potret pelaksanaan program TJSL perusahaan yang sedang maupun telah berjalan, sehingga aturan hukum yang dilahirkan DPRD Sulut nantinya benar-benar membawa manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(Mr10).